🔩 Juru Las

Pelatihan Juru Las — Welder Kelas I, II & III Bersertifikat Kemnaker RI

Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Permenaker No. PER.02/MEN/1982.

💬 Konsultasi Jadwal & Biaya

Mengapa Juru Las Wajib Bersertifikat?

Pengelasan (welding) menghasilkan panas ekstrem, sinar ultraviolet, asap logam beracun, dan percikan api yang dapat memicu kebakaran atau ledakan. Lebih kritis lagi: las yang buruk pada struktur bangunan, tangki bahan bakar, boiler, atau pipa bertekanan dapat menyebabkan kegagalan struktural katastrofik — runtuh, bocor, atau meledak. Permenaker No. PER.02/MEN/1982 mewajibkan setiap juru las di tempat kerja memiliki sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI. Perusahaan yang menggunakan juru las tanpa sertifikat bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan kecelakaan yang terjadi.

Dasar Hukum

Tiga Kelas Juru Las

KelasKemampuan Posisi LasKeterangan
Kelas III1G (flat) dan 2G (horizontal)Kualifikasi dasar/pemula
Kelas II1G, 2G, 3G (vertical), dan 4G (overhead)Kualifikasi menengah
Kelas ISemua posisi termasuk 5G dan 6G (pipa)Kualifikasi tertinggi

Kelas I adalah kualifikasi tertinggi — mampu mengelas dalam semua posisi termasuk overhead dan pipa. Dibutuhkan untuk pengelasan struktur kritis, bejana tekanan, dan pipa bertekanan tinggi.

Proses Las yang Dicakup

Siapa yang Wajib Bersertifikat?

Persyaratan Peserta

Kelas III (Entry)

  • Usia minimal 18 tahun
  • Minimal SMP sederajat
  • Tidak ada pengalaman las wajib — cocok untuk pemula
  • Fotokopi KTP, pas foto 3×4 (4 lembar), surat keterangan sehat

Kelas II

  • Lulus Kelas III atau memiliki pengalaman las minimal 1 tahun
  • SMA/SMK Teknik diutamakan

Kelas I

  • Lulus Kelas II atau pengalaman las minimal 2 tahun
  • Mampu melakukan las dalam posisi 3G dan 4G sebelum mengikuti pelatihan

Tujuan Pembelajaran

  1. Memahami regulasi K3 pengelasan (Permenaker 02/1982)
  2. Mengenali bahaya pengelasan: radiasi UV, asap logam, kebakaran, sengatan listrik
  3. Menggunakan APD pengelasan dengan benar: kacamata las, sarung tangan, apron, respirator
  4. Melakukan teknik pengelasan sesuai prosedur WPS (Welding Procedure Specification)
  5. Membaca simbol las pada gambar teknik
  6. Melakukan visual inspection hasil las: cacat permukaan umum dan cara mengatasinya

Kurikulum

Juru Las Kelas III — Posisi Flat & Horizontal (±40 jam)

Juru Las Kelas II (ditambah)

Juru Las Kelas I (ditambah)

Metode Pelatihan

Program Pelatihan Juru Las Kami

Membutuhkan sertifikasi Juru Las Kelas II (Kemnaker RI) secara spesifik? Hubungi kami untuk konsultasi jadwal dan penyelenggaraan in-house.

💬 Tanya Jadwal Kelas II

Jalur Profesi Welding Lanjutan (BNSP)

Untuk welder yang ingin berkembang ke jenjang inspector, supervisor, hingga engineer.

Program K3 Terkait

FAQ

Tidak sama. Sertifikat Juru Las Kemnaker RI adalah sertifikat wajib berdasarkan hukum Indonesia (Permenaker 02/1982) untuk bekerja di tempat kerja dalam negeri. AWS (American Welding Society) dan ASME (Section IX) adalah standar internasional yang dibutuhkan untuk proyek ekspor atau kontrak internasional. Untuk bekerja di Indonesia, sertifikat Kemnaker adalah persyaratan utama.

Sertifikat Juru Las Kemnaker RI berlaku 3 tahun. Perpanjangan dilakukan melalui uji praktik ulang sebelum masa berlaku habis. Juru las yang tidak memperbarui sertifikat tidak boleh secara legal melakukan pengelasan di tempat kerja.

WPS (Welding Procedure Specification) adalah dokumen teknis yang menentukan parameter pengelasan: jenis elektroda, amper, voltage, kecepatan las, preheat temperature, dan urutan pass. Di industri konstruksi, migas, dan manufaktur berat, welder wajib mengikuti WPS yang telah disetujui — tidak boleh mengubah parameter sesuai kebiasaan sendiri. Pelatihan kami mencakup cara membaca dan mengikuti WPS.

Tidak. Kenaikan kelas bersifat bertahap: III → II → I. Kelas II mensyaratkan kemampuan las posisi 3G dan 4G (overhead), sedangkan Kelas I menambahkan posisi 5G dan 6G (pipa). Juru las berpengalaman yang sudah mampu mengelas posisi lanjutan dapat mengikuti akselerasi, namun tetap harus melalui ujian Kelas II terlebih dahulu.

Tiga bahaya utama: (1) Radiasi UV dari busur las menyebabkan "arc eye" (flash burn pada mata) jika kacamata las tidak dipakai dengan benar. (2) Asap logam (metal fume) mengandung partikel mangan, kromium, nikel, dan timbal — paparan jangka panjang menyebabkan penyakit paru dan kerusakan saraf. (3) Kebakaran dari percikan las yang mengenai material mudah terbakar di sekitar area kerja.

Ya. Juru Las Kelas III dirancang untuk pemula — tidak ada persyaratan pengalaman. Peserta akan belajar dari nol: memegang elektroda, menyulut busur, hingga membuat lasan flat dan horizontal yang memenuhi standar inspeksi visual. Cocok untuk fresh graduate SMK teknik atau karyawan baru yang akan ditugaskan di bengkel.

Daftar & Konsultasi

Hubungi kami untuk info jadwal, metode las yang tersedia, dan biaya pelatihan Juru Las (Kelas I/II/III).

💬 Konsultasi via WhatsApp