Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Permenaker No. PER.02/MEN/1982.
Pengelasan (welding) menghasilkan panas ekstrem, sinar ultraviolet, asap logam beracun, dan percikan api yang dapat memicu kebakaran atau ledakan. Lebih kritis lagi: las yang buruk pada struktur bangunan, tangki bahan bakar, boiler, atau pipa bertekanan dapat menyebabkan kegagalan struktural katastrofik — runtuh, bocor, atau meledak. Permenaker No. PER.02/MEN/1982 mewajibkan setiap juru las di tempat kerja memiliki sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI. Perusahaan yang menggunakan juru las tanpa sertifikat bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan kecelakaan yang terjadi.
| Kelas | Kemampuan Posisi Las | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas III | 1G (flat) dan 2G (horizontal) | Kualifikasi dasar/pemula |
| Kelas II | 1G, 2G, 3G (vertical), dan 4G (overhead) | Kualifikasi menengah |
| Kelas I | Semua posisi termasuk 5G dan 6G (pipa) | Kualifikasi tertinggi |
Kelas I adalah kualifikasi tertinggi — mampu mengelas dalam semua posisi termasuk overhead dan pipa. Dibutuhkan untuk pengelasan struktur kritis, bejana tekanan, dan pipa bertekanan tinggi.
Membutuhkan sertifikasi Juru Las Kelas II (Kemnaker RI) secara spesifik? Hubungi kami untuk konsultasi jadwal dan penyelenggaraan in-house.
💬 Tanya Jadwal Kelas IIUntuk welder yang ingin berkembang ke jenjang inspector, supervisor, hingga engineer.
Tidak sama. Sertifikat Juru Las Kemnaker RI adalah sertifikat wajib berdasarkan hukum Indonesia (Permenaker 02/1982) untuk bekerja di tempat kerja dalam negeri. AWS (American Welding Society) dan ASME (Section IX) adalah standar internasional yang dibutuhkan untuk proyek ekspor atau kontrak internasional. Untuk bekerja di Indonesia, sertifikat Kemnaker adalah persyaratan utama.
Sertifikat Juru Las Kemnaker RI berlaku 3 tahun. Perpanjangan dilakukan melalui uji praktik ulang sebelum masa berlaku habis. Juru las yang tidak memperbarui sertifikat tidak boleh secara legal melakukan pengelasan di tempat kerja.
WPS (Welding Procedure Specification) adalah dokumen teknis yang menentukan parameter pengelasan: jenis elektroda, amper, voltage, kecepatan las, preheat temperature, dan urutan pass. Di industri konstruksi, migas, dan manufaktur berat, welder wajib mengikuti WPS yang telah disetujui — tidak boleh mengubah parameter sesuai kebiasaan sendiri. Pelatihan kami mencakup cara membaca dan mengikuti WPS.
Tidak. Kenaikan kelas bersifat bertahap: III → II → I. Kelas II mensyaratkan kemampuan las posisi 3G dan 4G (overhead), sedangkan Kelas I menambahkan posisi 5G dan 6G (pipa). Juru las berpengalaman yang sudah mampu mengelas posisi lanjutan dapat mengikuti akselerasi, namun tetap harus melalui ujian Kelas II terlebih dahulu.
Tiga bahaya utama: (1) Radiasi UV dari busur las menyebabkan "arc eye" (flash burn pada mata) jika kacamata las tidak dipakai dengan benar. (2) Asap logam (metal fume) mengandung partikel mangan, kromium, nikel, dan timbal — paparan jangka panjang menyebabkan penyakit paru dan kerusakan saraf. (3) Kebakaran dari percikan las yang mengenai material mudah terbakar di sekitar area kerja.
Ya. Juru Las Kelas III dirancang untuk pemula — tidak ada persyaratan pengalaman. Peserta akan belajar dari nol: memegang elektroda, menyulut busur, hingga membuat lasan flat dan horizontal yang memenuhi standar inspeksi visual. Cocok untuk fresh graduate SMK teknik atau karyawan baru yang akan ditugaskan di bengkel.
Hubungi kami untuk info jadwal, metode las yang tersedia, dan biaya pelatihan Juru Las (Kelas I/II/III).
💬 Konsultasi via WhatsApp