Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan pada ketinggian didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian 1,8 meter atau lebih di atas permukaan tanah atau lantai tetap. Risiko utama dari pekerjaan ini adalah terjatuh dari ketinggian (fall hazard) — salah satu penyebab kecelakaan kerja fatal terbesar di Indonesia, dengan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kecelakaan jatuh dari ketinggian menyumbang sekitar 18% dari total kematian akibat kecelakaan kerja yang diklaim.
Industri yang paling terdampak regulasi ini meliputi konstruksi, telekomunikasi (pemasangan tower), minyak & gas (rig, scaffold), pemeliharaan gedung bertingkat, pemasangan panel surya atap, dan pertambangan. Sertifikasi K3 Ketinggian di Indonesia — dikenal juga dengan istilah TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian) — dibagi menjadi tiga tingkatan progresif: Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian mengatur kewajiban dasar sebagai berikut:
| Aspek | Tingkat 1 | Tingkat 2 | Tingkat 3 |
|---|---|---|---|
| Level | Pelaksana dasar | Pelaksana mandiri | Pengawas senior |
| Boleh bekerja | Di bawah pengawasan | Mandiri | Mandiri + supervisi |
| Boleh mengawasi | Tidak | Tingkat 1 | Tingkat 1 & 2 |
| Durasi pelatihan | ±40 jam | ±40 jam | ±40 jam |
| Prasyarat | Tidak ada pengalaman wajib | Lulus Tingkat 1 | Lulus Tingkat 2 |
| Sertifikasi | Kemnaker RI | Kemnaker RI | Kemnaker RI |
Program sertifikasi K3 Ketinggian Tingkat 1, 2, dan 3 kami selenggarakan sesuai permintaan (in-house maupun kelompok). Hubungi tim kami untuk jadwal terdekat dan penawaran, atau lihat Pelatihan Supervisor K3 Konstruksi kami yang turut mencakup materi bekerja di ketinggian.
💬 Tanya Jadwal K3 KetinggianPermenaker No. 9 Tahun 2016 mendefinisikan pekerjaan pada ketinggian sebagai pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian 1,8 meter atau lebih dari permukaan tanah atau lantai tetap.
Ya. Sertifikasi Kemnaker RI berlaku di seluruh Indonesia untuk semua sektor yang melibatkan pekerjaan di ketinggian: konstruksi, telekomunikasi, pertambangan, minyak & gas, dan pemeliharaan gedung.
Sertifikat K3 Ketinggian berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui pelatihan penyegaran (refreshing).
Ya. Tingkatan bersifat progresif. Peserta harus menyelesaikan dan lulus Tingkat 1 terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar Tingkat 2, dan demikian seterusnya.
Peserta akan berlatih menggunakan full body harness, shock-absorbing lanyard, karabiner, anchor sling, dan helmet. Semua alat disediakan Wahana Totalita selama sesi praktik.
Ya, kami melayani in-house training K3 Ketinggian dengan minimum 10 peserta. Tim instruktur kami akan datang ke lokasi Anda lengkap dengan peralatan praktik.
Hubungi kami untuk info jadwal dan biaya pelatihan K3 Ketinggian Tingkat 1, 2, atau 3.
💬 Konsultasi via WhatsApp