K3 Industri Pangan & Food Safety Training Yogyakarta

Pelatihan keselamatan kerja dan keamanan pangan untuk industri pengolahan makanan, katering instansi, UMKM pangan, dan dapur hotel di Yogyakarta — mencakup K3 pekerja pangan, higiene personal, GMP/CPPB, dan HACCP. Persiapan izin PIRT, MD/ML BPOM, dan audit food safety.

✓ UU 18/2012 & PP 86/2019 ✓ GMP / CPPB / HACCP ✓ Persiapan PIRT & BPOM ✓ In-house di pabrik/dapur Anda
Konsultasi Program K3 Pangan

Regulasi K3 & Keamanan Pangan di Indonesia

UU 18/2012
Pangan

Landasan hukum pengelolaan pangan nasional: keamanan pangan, mutu, gizi, dan label pangan. Mewajibkan setiap pelaku usaha pangan menjamin keamanan produk yang beredar.

PP 86/2019
Keamanan Pangan

Mengatur penerapan sanitasi, higiene, GMP, dan sistem manajemen keamanan pangan. Mewajibkan pelaku usaha pangan besar menerapkan HACCP atau sistem setara.

PerBPOM 8/2020
Persyaratan Teknis Industri Pangan

Mengatur persyaratan GMP (Good Manufacturing Practices) untuk industri pangan yang mengajukan izin edar MD ke BPOM — mencakup bangunan, mesin, higiene, dan pengendalian proses.

Permenkes 1096/2011
Higiene Sanitasi Jasaboga

Wajib untuk katering, restoran, dan industri jasaboga: persyaratan penjamah makanan, fasilitas sanitasi, dan sertifikasi higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan.

SNI CAC/RCP 1:2011
HACCP (Codex Alimentarius)

Standar sistem HACCP yang diadopsi Indonesia dari Codex Alimentarius — identifikasi bahaya, titik kendali kritis (CCP), batas kritis, dan sistem monitoring.

UU 1/1970 & Permenaker
K3 Pekerja Pangan

K3 untuk keselamatan pekerja di industri pangan: mencegah cedera, penyakit akibat kerja, dan memastikan kondisi kerja yang aman di lini produksi dan dapur.

Bahaya K3 Utama di Industri Pengolahan Pangan

🔪
Bahaya Pisau & Alat Potong

Luka sayat dan amputasi parsial dari pisau, slicer, dan alat pengolah. Pengendalian: sarung tangan cut-resistant, teknik pemotongan yang benar, penyimpanan pisau aman, dan perawatan ketajaman.

🏊
Lantai Licin & Jatuh

Lantai basah dan berminyak di dapur dan area pengolahan — penyebab terbesar kecelakaan di industri pangan. Pengendalian: lantai anti-slip, sepatu keselamatan, dan manajemen tumpahan.

🌡️
Luka Bakar & Uap Panas

Oven, kompor industri, steamer, autoklaf, dan minyak goreng mendidih. Pengendalian: sarung tangan tahan panas, pelindung wajah, dan prosedur penanganan peralatan panas.

🧊
Cold Stress (Ruang Dingin)

Paparan suhu dingin ekstrem di cold storage (-18°C hingga -25°C) dalam durasi lama — hipotermia dan frostbite. Pengendalian: pakaian pelindung dingin, batas waktu masuk, dan buddy system.

🧴
Bahan Kimia Pembersih

Klorin, NaOH (soda api), asam sitrat, dan sanitiser kuat — kontak kulit dan inhalasi dapat menyebabkan luka bakar kimia dan gangguan saluran napas.

🏋️
Ergonomi & Berdiri Lama

Mengangkat kontainer berat berulang, berdiri di permukaan keras 8 jam+, dan gerakan berulang di lini produksi — menyebabkan MSD dan varises.

7 Prinsip HACCP — Sistem Keamanan Pangan Berbasis Risiko

HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) adalah sistem proaktif yang mengidentifikasi titik-titik kritis dalam proses produksi dan menetapkan pengendalian sebelum bahaya terjadi — berbeda dari inspeksi produk akhir yang bersifat reaktif.

P1
Analisis Bahaya (HA)

Identifikasi bahaya biologis (bakteri, virus), kimia (pestisida, alergen), dan fisik (serpihan logam, tulang) di setiap tahap proses.

P2
Identifikasi CCP

Tentukan Critical Control Points — tahap proses di mana pengendalian dapat diterapkan dan penting untuk mencegah bahaya.

P3
Batas Kritis

Tetapkan batas kritis terukur untuk setiap CCP: suhu, pH, waktu, kadar air, konsentrasi sanitiser.

P4
Sistem Monitoring

Prosedur monitoring berkelanjutan atau berkala untuk memastikan setiap CCP selalu dalam batas kritis yang ditetapkan.

P5
Tindakan Koreksi

Tindakan yang diambil jika monitoring menunjukkan CCP keluar dari batas kritis — termasuk disposisi produk yang terdampak.

P6
Prosedur Verifikasi

Konfirmasi bahwa sistem HACCP berfungsi efektif: audit internal, pengujian mikrobiologi, dan kalibrasi alat ukur.

P7
Dokumentasi & Rekaman

Semua prosedur HACCP, monitoring, koreksi, dan verifikasi harus terdokumentasi — bukti sistem berjalan dan fondasi audit eksternal.

Jalur Izin Edar Produk Pangan Indonesia

Izin Diterbitkan oleh Untuk Siapa Prasyarat K3/GMP
PIRT Dinas Kesehatan Kab/Kota UMKM pangan skala rumah tangga, distribusi lokal, produk risiko rendah Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) — wajib diikuti sebelum PIRT diterbitkan
MD BPOM (untuk domestik) Industri pangan dalam negeri skala menengah-besar, distribusi nasional, produk risiko tinggi GMP/CPPB lengkap, audit fasilitas oleh BPOM, pengujian lab, label sesuai PerBPOM
ML BPOM (untuk impor) Importir dan distributor produk pangan impor Dokumen impor, COA, sertifikat keamanan dari negara asal, pengujian lab Indonesia
MD-SNI BPOM + BSN Produk dengan klaim SNI wajib (garam beryodium, air mineral, tepung terigu) Sertifikasi SNI dari LSPro, plus semua persyaratan MD
Halal BPJPH / MUI Semua produk pangan yang diklaim halal dan beredar di Indonesia (wajib bertahap) Sistem Jaminan Halal (SJH), audit LPPOM MUI, tidak ada kontaminasi silang

Program Pelatihan K3 & Food Safety

K3 Dasar untuk Pekerja Pangan
Half-day / 4 JP
Semua karyawan lini produksi: identifikasi bahaya di area kerja, penggunaan APD yang benar, prosedur darurat, dan pelaporan insiden.
Tanya via WhatsApp →
Higiene Personal & Sanitasi Pangan
Half-day / 4 JP
Seluruh penjamah makanan. Teknik cuci tangan yang benar, higiene pakaian kerja, larangan di area produksi, dan tanda-tanda sakit yang wajib dilaporkan.
Tanya via WhatsApp →
GMP/CPPB untuk Industri Pangan
1 hari / 8 JP
Supervisor, QC, dan manajemen. Persyaratan Good Manufacturing Practices: bangunan, peralatan, higiene, pengendalian proses, dan dokumentasi.
Tanya via WhatsApp →
Penerapan HACCP (7 Prinsip)
2 hari / 14 JP
Tim HACCP, QA/QC, dan produksi. Analisis bahaya, penetapan CCP, batas kritis, monitoring, koreksi, verifikasi, dan dokumentasi.
Tanya via WhatsApp →
Persiapan Izin PIRT & PKP
Half-day / 4 JP
UMKM pangan yang akan mengajukan izin PIRT. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai prasyarat wajib PIRT dari Dinas Kesehatan.
Tanya via WhatsApp →
K3 Dapur Katering Instansi
1 hari / 8 JP
Tim dapur katering instansi pemerintah/BUMN. K3 dapur: keselamatan memasak, higiene, manajemen tumpahan, dan keselamatan kerja saat event besar.
Tanya via WhatsApp →

Topik Terkait

Jasa Catering Instansi Pemerintah K3 Industri Manufaktur & Pabrik K3 Bahan Kimia Berbahaya (B3) Higiene Industri & NAB Lingkungan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

K3 pangan = keselamatan PEKERJA (mencegah cedera dan penyakit akibat kerja di lini produksi). Food safety = keamanan PRODUK untuk konsumen (mencegah kontaminasi makanan). Keduanya wajib diterapkan — pabrik yang aman untuk pekerja umumnya juga menghasilkan produk yang aman.
HACCP = sistem pengendalian bahaya berbasis analisis risiko di titik-titik kritis proses produksi (7 prinsip Codex). Wajib untuk industri besar yang distribusi nasional/ekspor (PerBPOM 8/2020). UMKM wajib CPPB-IRT. Meskipun tidak selalu diwajibkan hukum, HACCP jadi syarat modern trade dan ekspor.
Luka sayat (pisau/slicer), terpeleset di lantai basah-berminyak, luka bakar (oven/uap/minyak), cold stress (cold storage), paparan bahan kimia pembersih, dan MSD akibat berdiri lama dan angkat berat berulang.
Cuci tangan 20 detik sebelum masuk area produksi, pakaian bersih + hair net + masker, tidak memakai perhiasan/jam, kuku pendek, tidak bekerja jika sakit menular, tidak makan/merokok di area produksi, dan melaporkan kondisi kesehatan.
KTP pemilik, pas foto, surat domisili usaha, denah bangunan, daftar produk + komposisi, contoh label — dan WAJIB: Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan yang harus diikuti sebelum PIRT diterbitkan.
PIRT = izin dari Dinas Kesehatan untuk UMKM rumah tangga, distribusi lokal. MD = izin BPOM untuk industri dalam negeri, distribusi nasional, butuh GMP lengkap. ML = izin BPOM untuk produk impor. Semakin besar skala, semakin ketat persyaratan GMP dan K3-nya.

Jadikan Fasilitas Pangan Anda Aman & Siap Audit

Dari pelatihan higiene untuk karyawan baru hingga persiapan sistem HACCP untuk izin BPOM — Wahana Totalita siap mendampingi usaha pangan Anda di setiap tahap.

UMKM hingga industri besar · Persiapan PIRT, MD, HACCP · In-house di fasilitas Anda

WhatsApp: 0812-2969-435