Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Kepmenaker No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
K3 Kimia adalah cabang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang secara khusus menangani risiko Bahan Kimia Berbahaya (BKB) di tempat kerja — mulai dari penyimpanan, penanganan, produksi, hingga pengangkutannya. Tempat kerja yang menggunakan bahan kimia diregulasi secara terpisah dari K3 umum karena karakteristik bahayanya berbeda: reaksi kimia, toksisitas, mudah terbakar, dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan yang tidak selalu tampak seketika. Cakupannya meliputi pabrik kimia, laboratorium, pertambangan, farmasi, dan industri manufaktur yang menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksinya.
Di Indonesia, kompetensi K3 Kimia dibagi menjadi dua jenjang: Petugas K3 Kimia (pelaksana lapangan) dan Ahli K3 Kimia (tenaga ahli dengan tanggung jawab pengawasan dan pengendalian program K3 kimia perusahaan).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja adalah dasar hukum utama K3 Kimia di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan yang menggunakan, menyimpan, menangani, memproduksi, atau mengangkut bahan kimia berbahaya untuk mengendalikan risikonya guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kewajiban utama meliputi:
| Aspek | Petugas K3 Kimia | Ahli K3 Kimia |
|---|---|---|
| Level | Pelaksana / Officer | Ahli / Expert |
| Durasi pelatihan | 60 jam (±7 hari) | 80 jam (±10 hari) |
| Pendidikan minimum | SLTA/SMA + pengalaman industri kimia | D3/S1 teknik atau kimia |
| Dibutuhkan oleh | Semua perusahaan dengan BKB | Perusahaan potensi bahaya besar |
| Dasar hukum | Kepmenaker 187/1999 | Kepmenaker 187/1999 |
| Sertifikasi | Kemnaker RI | Kemnaker RI |
BKB adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan. Dibagi menjadi dua kategori: bahan beracun dan bahan reaktif.
Ya, jika menggunakan BKB dalam proses produksi. Potensi bahaya menengah = minimal 1 Petugas; potensi bahaya besar = minimal 1 Ahli + 2 Petugas (non-shift).
3 tahun dan dapat diperpanjang melalui penyegaran (refreshing).
Ya, kami menyelenggarakan pelatihan online via Zoom dengan jadwal fleksibel. Ujian tetap diawasi secara virtual.
SDS (Safety Data Sheet) adalah istilah terbaru sesuai sistem GHS global. MSDS (Material Safety Data Sheet) adalah istilah lama. Keduanya merujuk dokumen yang sama, namun format SDS GHS kini menjadi standar internasional yang diadopsi Indonesia.
Industri kimia, farmasi, pupuk, petrokimia, pertambangan, cat, tekstil, dan semua industri yang menggunakan pelarut atau bahan reaktif dalam proses produksinya.
Hubungi kami untuk info jadwal dan biaya pelatihan Petugas atau Ahli K3 Kimia.
💬 Konsultasi via WhatsApp