Di bidang industri dan jasa, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan penggunaan forklift di lokasi manufaktur. Tentunya karen forklift membantu untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan muda…
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 mewajibkan setiap operator forklift memiliki lisensi K3 resmi KEMNAKER RI. Mengoperasikan forklift tanpa lisensi adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi bagi operator dan perusahaan. Kecelakaan forklift mendominasi laporan cedera serius di pergudangan dan manufaktur — dan sebagian besar dapat dicegah dengan pelatihan terstandar.
Hari 1: Regulasi K3, konstruksi forklift, segitiga stabilitas, load chart, pre-operational inspection.
Hari 2: Teknik pengangkatan aman, stacking, manuver sempit, operasi ramp.
Hari 3: Praktik lapangan intensif dengan forklift nyata + ujian kompetensi.
Lisensi berlaku 5 tahun. Perpanjangan melalui refreshing 1 hari sebelum kadaluarsa.
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 3 Hari |
| Harga | Rp 5.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.
Daftar via WhatsApp Sekarang