Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Kepmenaker No. 186/MEN/1999.
Kebakaran adalah salah satu bencana terbesar yang dapat menghancurkan aset, menghentikan operasi, dan merenggut nyawa karyawan dalam hitungan menit. Data BNPB mencatat kebakaran industri dan komersial menyebabkan kerugian triliunan rupiah setiap tahun di Indonesia. Kepmenaker No. 186/MEN/1999 mewajibkan setiap perusahaan membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran (UPK) dengan anggota bersertifikat — bukan sekadar memiliki APAR.
| Kelas | Level | Peran | Durasi | Prasyarat |
|---|---|---|---|---|
| Kelas D | Petugas Peran Kebakaran | Pelaksana pemadaman lapangan | ±40 jam | Tidak ada |
| Kelas C | Regu Penanggulangan Kebakaran | Anggota tim pemadam terlatih | ±40 jam | Lulus Kelas D |
| Kelas B | Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran | Manajemen sistem kebakaran | ±80 jam | Lulus Kelas C + D3/S1 |
| Kelas A | Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran | Penanggung jawab teknis senior | ±80 jam | Lulus Kelas B + pengalaman |
Membutuhkan sertifikasi Koordinator UPK (Kelas B) atau Ahli K3 Spesialis (Kelas A) secara spesifik? Hubungi kami untuk konsultasi jadwal dan penyelenggaraan in-house.
💬 Tanya Jadwal Kelas B/ABerdasarkan Kepmenaker 186/1999, jumlah dan komposisi anggota Unit Penanggulangan Kebakaran (UPK) disesuaikan dengan klasifikasi tingkat risiko kebakaran tempat kerja (ringan, sedang I-III, berat) dan jumlah tenaga kerja. Tempat kerja berisiko tinggi wajib memiliki tim lengkap termasuk Regu (Kelas C), Koordinator (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis (Kelas A) — konsultasikan dengan kami untuk perhitungan komposisi tim sesuai klasifikasi tempat kerja Anda.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) digunakan untuk memadamkan api tahap awal (incipient stage) sebelum menyebar. Hydrant digunakan ketika api sudah berkembang dan membutuhkan volume air besar. Aturan praktis: jika api sudah sebesar manusia, tinggalkan area dan hubungi pemadam — jangan coba padamkan sendiri.
Ya. Kepmenaker 186/1999 mewajibkan setiap tempat kerja membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran (UPK). Skala dan komposisi tim menyesuaikan jumlah karyawan dan tingkat risiko. Tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran perusahaan.
Sertifikat kompetensi Kelas D dan C pada dasarnya tidak memiliki masa kadaluarsa, namun lisensi/kartu kewenangan (SKP) yang menyertainya wajib diperpanjang secara berkala — umumnya 3 tahun untuk Kelas D dan 5 tahun untuk Kelas C ke atas. Perpanjangan dilakukan melalui pelatihan penyegaran (refreshing) sebelum masa berlaku lisensi habis.
Ya, praktik pemadaman api nyata (live fire exercise) adalah bagian wajib dari pelatihan Kelas D dan C. Peserta harus membuktikan mampu menggunakan APAR dan selang pemadam secara langsung pada api nyata yang terkontrol. Ini yang membedakan sertifikat resmi Kemnaker dengan sertifikat pelatihan biasa.
Ya. Kami melayani in-house training penanggulangan kebakaran di lokasi perusahaan, termasuk live fire exercise di area yang telah dipersiapkan. Minimum 10 peserta. Opsi ini sangat disarankan agar anggota UPK berlatih di lingkungan kerja mereka sendiri.
Hubungi kami untuk info jadwal dan biaya pelatihan Penanggulangan Kebakaran (Kelas D/C/B/A).
💬 Konsultasi via WhatsApp