Deskripsi Program
Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan kompetensi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengevaluasi, menganalisis, serta mengkaji sistem proteksi kebakaran pada bangunan atau fasilitas kerja. Pelatihan ini mengacu pada standar kompetensi BNSP, mencakup pemahaman regulasi, identifikasi potensi bahaya kebakaran, penilaian risiko, hingga rekomendasi teknis perbaikan sistem proteksi aktif maupun pasif.
Setelah mengikuti training dan uji kompetensi, peserta berkesempatan memperoleh sertifikasi resmi BNSP sebagai bukti keahlian profesional. Sertifikasi ini penting bagi praktisi K3, engineer, konsultan, maupun personel yang terlibat dalam manajemen keselamatan kebakaran, karena meningkatkan kredibilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta peluang karier di berbagai industri.
____________________________________________________________________________________
#Syarat Peserta
1. Pendidikan D3 Teknik dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran, atau
2. Pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang pengkaji teknis kebakaran.
3. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar dengan background merah
4. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS
5. Curriculum Vitae (Daftar riwayat hidup)
6. Fotokopi/Scan ijazah terakhir.
7. Fotokopi/Scan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal pendidikan D3 Teknik.
8. Fotokopi/Scan surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, dan tidak mempunyai cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
Regulasi K3 Kebakaran yang Wajib Dipenuhi
Kepmenaker No. Kep.186/MEN/1999 mewajibkan perusahaan tertentu membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran dengan personel bersertifikat. Wajib untuk: hotel berbintang, rumah sakit, mal, gedung >5 lantai, pabrik bahan mudah terbakar, dan terminal migas. Pelanggaran berisiko penutupan operasional saat inspeksi dinas pemadam.
4 Kelas Sertifikasi K3 Kebakaran
- Kelas D — Petugas Peran: Semua karyawan area produksi. 1-2 hari, mulai Rp 800.000
- Kelas C — Teknisi: Tim pemadam internal, SCBA, hidran. 3 hari, mulai Rp 2.000.000
- Kelas B — Ahli Madya: Koordinator K3, manajemen unit pemadam. 5 hari, mulai Rp 4.000.000
- Kelas A — Ahli Utama: HSE Manager, perencanaan proteksi kebakaran. 7 hari, mulai Rp 6.000.000
Praktik Lapangan Nyata
Pelatihan Wahana Totalita mencakup praktik pemadaman dengan APAR (kelas A, B, C), penggunaan SCBA di simulasi asap, teknik evakuasi korban, dan penanganan tumpahan bahan mudah terbakar. Bukan hanya teori — peserta berlatih menggunakan peralatan nyata. In-house training tersedia untuk tim minimal 10 orang.