Aktivitas industri sering menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar. Limbah B3 memerlukan penanganan khusus sesuai regulasi yang ketat. Memahami pengelolaannya adalah keharusan bagi setiap perusahaan penghasil limbah.
Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya dan/atau beracun yang dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain. Pengelolaannya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Karakteristik Limbah B3
Suatu limbah dikategorikan B3 bila memiliki karakteristik seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, atau beracun. Identifikasi karakteristik ini penting untuk menentukan cara penanganannya.
Contoh Limbah B3
- Oli bekas dan pelumas bekas
- Aki dan baterai bekas
- Majun dan kemasan terkontaminasi bahan kimia
- Limbah elektronik dan lampu bekas
- Limbah medis dan laboratorium
Tahapan Pengelolaan Limbah B3
- Identifikasi dan pemilahan limbah B3
- Pengemasan dan pemberian simbol/label
- Penyimpanan di TPS Limbah B3 berizin
- Pengangkutan oleh pihak yang berizin
- Pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan sesuai ketentuan
TPS Limbah B3
TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin. Limbah hanya boleh disimpan untuk jangka waktu tertentu sebelum diolah atau diserahkan ke pihak pengelola berizin, sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Simbol dan Label B3
Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label sesuai karakteristik bahayanya. Simbol ini memudahkan pengenalan bahaya dan penanganan yang tepat, sekaligus mencegah pencampuran limbah yang berbahaya.
Kewajiban Perusahaan
- Memiliki izin pengelolaan/penyimpanan limbah B3
- Melakukan pencatatan (logbook) dan pelaporan berkala
- Menggunakan jasa pengangkut dan pengolah berizin
- Menyediakan personel yang kompeten
Kesimpulan
Pengelolaan limbah B3 yang benar adalah tanggung jawab lingkungan sekaligus kewajiban hukum setiap perusahaan. Dengan mengikuti tahapan yang tepat dan memiliki personel kompeten, perusahaan dapat menghindari sanksi, mencegah pencemaran, dan menjaga keberlanjutan. Pelatihan pengelolaan limbah B3 membantu memenuhi kebutuhan ini.
Tingkatkan Kompetensi K3 Bersama Wahana Totalita
Wahana Totalita Konsultan menyediakan pelatihan dan sertifikasi K3 dengan instruktur berpengalaman, kelas online via Zoom maupun tatap muka di Yogyakarta, pelatihan in-house, dan jadwal rutin setiap bulan. Konsultasi gratis via WhatsApp 0812-3503-6420 atau kunjungi wahanatotalita.com untuk info program dan biaya.