Lewati ke konten utama
WhatsApp

Respirator

πŸ“ Alat Pelindung Diri

πŸ“– Definisi

Respirator adalah APD pernapasan yang melindungi pekerja dari paparan debu, gas, uap, atau partikel berbahaya di udara, terbagi menjadi respirator pemurni udara dan respirator penyuplai udara.
βš–οΈ Landasan Regulasi: Permenaker No. 8 Tahun 2010
Tanya tim kami
WAHANA TOTALITA

Ada yang ingin ditanyakan?

Pilih kebutuhan Anda dan lanjutkan percakapan dengan tim Wahana Totalita di WhatsApp.

Lanjut ke WhatsApp