Daftar Lengkap Regulasi K3 & Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Landasan hukum utama (payung hukum) pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh yurisdiksi Indonesia. Mewajibkan setiap pengurus tempat kerja menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, upah, hak mogok dan pesangon, serta menjadi dasar hukum kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Pasal 87.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Hukum lingkungan hidup tertinggi di Indonesia yang mengatur AMDAL, UKL-UPL, baku mutu lingkungan hidup, perizinan berusaha terkait lingkungan, serta penegakan hukum pidana dan perdata bagi pencemar lingkungan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020
Mengatur tata kelola usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk kewajiban mutlak pemegang IUP/IUPK untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta keselamatan pertambangan.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
Mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial nasional (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Regulasi induk wajib nasional bagi perusahaan dengan tenaga kerja minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3 yang terdiri dari 5 prinsip dasar dan hingga 166 kriteria audit kepatuhan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Regulasi sapu jagat lingkungan hidup yang mengatur integrasi Persetujuan Teknis (PERTEK), baku mutu air limbah, baku mutu emisi cerobong, serta tata kelola perizinan dan penyimpanan Limbah B3 nasional.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur durasi maksimal PKWT (hingga 5 tahun), kewajiban uang kompensasi PKWT, regulasi alih daya (outsourcing), batas lembur maksimal 4 jam/hari, dan rumus pesangon PHK.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015
Menetapkan tata cara klaim, rincian manfaat santunan, serta kewajiban iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja formal dan informal di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019
Mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.
Permenaker No. 04/MEN/1987
Mewajibkan setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi, untuk membentuk P2K3 di mana sekretarisnya wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum.
Permenaker No. 02/MEN/1992
Mengatur syarat pengangkatan Ahli K3 (pendidikan min Sarjana/D3 teknik, masa kerja, dan lulus pembinaan), kewajiban menyusun laporan K3, serta wewenang memasuki tempat kerja dan menghentikan pekerjaan berbahaya.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Standar baku mutu nasional terlengkap mengenai higiene industri, mencakup NAB faktor fisika (kebisingan 85 dBA, getaran, radiasi, iklim kerja panas), faktor kimia, biologi, ergonomi postur kerja, psikologi stres kerja, dan fasilitas sanitasi.
Permenaker No. 8 Tahun 2020
Mengatur standar teknis kelaikan operasi, pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji), serta sertifikasi Lisensi K3 (SIO) bagi operator forklift, mobile crane, overhead crane, loader, excavator, dan rigger/juru ikat.
Permenaker No. 9 Tahun 2016
Mewajibkan penerapan K3 pada seluruh pekerjaan di mana terdapat beda tinggi 1,8 meter atau lebih, mencakup penggunaan full body harness, anchor point teruji, perencanaan tanggap darurat jatuh, serta sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK).
Permenaker No. 11 Tahun 2023
Regulasi termutakhir yang mengatur izin masuk tangki, silo, bunker, sewer, gorong-gorong, pengujian atmosfer udara (O2, LEL, CO, H2S), ventilasi mekanik paksa, serta kualifikasi resmi Petugas Madya, Petugas Utama, dan Pengawas Ruang Terbatas.
Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999
Mewajibkan pembentukan unit tanggap darurat kebakaran di seluruh tempat kerja dengan rasio personil bertingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).
Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008
Mengatur kewajiban penyediaan fasilitas P3K (kotak P3K Bentuk A/B/C, ruang P3K, tandu, APD evakuasi) serta lisensi petugas P3K resmi Kemnaker dengan rasio personil 1 petugas per 150 pekerja (bahaya rendah) atau 1 petugas per 100 pekerja (bahaya potensi tinggi).
Permenaker No. 12 Tahun 2015
Mewajibkan instalasi listrik dirancang, dipasang, dioperasikan, dan dipelihara sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), serta mewajibkan perusahaan dengan daya listrik di atas 200 kVA memiliki Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik berlisensi.
Permenaker No. 31 Tahun 2015
Mengatur spesifikasi teknis air terminal (Franklin, sangkar Faraday, elektrostatis), penghantar penurunan (down conductor), dan pembumian (grounding) dengan resistansi pentanahan maksimal 5 Ohm, serta pengesahan berkala instalasi petir.
Permenaker No. 37 Tahun 2016
Standar keselamatan botol baja/tabung gas bertekanan, bejana penyimpanan gas cair, kompresor angin, tangki timbun BBM dan bahan kimia, mencakup uji hidrostatik, uji ketebalan ultrasonik (UT), serta sertifikasi operator bejana tekan.
Permenaker No. 38 Tahun 2016
Mengatur syarat keselamatan mesin penggerak mula (genset, motor diesel, turbin), mesin transmisi tenaga mekanik (gir, puli, rantai), mesin perkakas (bubut, frais, bor), dan mesin produksi (mesin press, gergaji, crusher), serta sertifikasi operator genset dan mesin produksi.
Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
Mewajibkan industri yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia berbahaya untuk menetapkan Nilai Ambang Kuantitas (NAK), menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/MSDS) dan label GHS, serta menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Permenaker No. PER.01/MEN/1980
Aturan pokok keselamatan konstruksi sipil, gedung, jembatan, dan terowongan, mewajibkan izin kerja galian (trenching shoring), keselamatan perancah (scaffolding), jaring pengaman (safety net), APD proyek, serta penunjukan Ahli K3 Konstruksi.
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Kitab hukum operasional utama keselamatan pertambangan minerba di Indonesia, terdiri dari 8 Lampiran yang mengatur pedoman K3 Pertambangan, Keselamatan Operasi (KO) Tambang, SMKP Minerba, lingkungan pertambangan, reklamasi, dan konservasi minerba.
Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019
Petunjuk teknis mendalam mengenai tata laksana kelaikan sarana peralatan tambang, pengelolaan bahan peledak dan peledakan (blasting), keselamatan jalan tambang (haul road), perbengkelan, serta pedoman teknis audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Permen LHK No. 6 Tahun 2021
Mengatur persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, simbol dan label limbah B3, pengemasan drum/IBC tank, masa simpan limbah B3, tata cara pemanfaatan/pengolahan, serta manifest elektronik FESTRONIK.
Permen LH No. 5 Tahun 2014
Menetapkan batas maksimum kadar pencemar air limbah (pH, BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, Logam Berat) untuk 46 sektor industri manufaktur, tekstil, petrokimia, pulp & paper, serta perhotelan dan fasilitas umum sebelum dibuang ke badan air penerima.
Permen LHK No. 11 Tahun 2021
Menetapkan standar baku mutu emisi gas buang untuk genset bertenaga diesel dan gas (parameter Karbon Monoksida / CO, Nitrogen Oksida / NOx, Sulfur Dioksida / SO2, Partikulat / PM, dan Opasitas) serta kewajiban lubang sampling cerobong standar.
SNI ISO 45001:2018
Standar global nomor satu untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berbasis High Level Structure (HLS Annex SL 10 Klausul), menekankan kepemimpinan manajemen puncak, partisipasi pekerja, konteks organisasi, dan manajemen risiko preventif.
SNI ISO 14001:2015
Standar internasional sistem manajemen lingkungan berbasis siklus hidup produk (Life Cycle Perspective), mewajibkan organisasi mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan signifikan, mengendalikan limbah, efisiensi energi, dan kepatuhan regulasi lingkungan.
Pedoman PTK 005 SKK Migas / CSMS
Sistem tata kelola K3LL wajib bagi seluruh vendor, kontraktor, dan subkontraktor industri hulu dan hilir migas di Indonesia, mencakup 6 fase tahapan (Penilaian Risiko, Pra-Kualifikasi, Pemilihan, Pra-Pekerjaan, Saat Pekerjaan, dan Evaluasi Akhir).