⚖️ Pusat Regulasi K3 & Ketenagakerjaan

Akses direktori hukum keselamatan kerja, higiene industri, baku mutu lingkungan hidup, dan pertambangan Indonesia dengan analisis pasal, kewajiban korporasi, dan kepatuhan.

32+ Regulasi Terverifikasi
100% Hukum Resmi Berlaku
Kemnaker & KLHK Rujukan Sah Industri

Daftar Lengkap Regulasi K3 & Ketenagakerjaan

Undang-Undang Tahun 1970

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

Tentang: Keselamatan Kerja

Landasan hukum utama (payung hukum) pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh yurisdiksi Indonesia. Mewajibkan setiap pengurus tempat kerja menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Undang-Undang Tahun 2003

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Tentang: Ketenagakerjaan

Mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, upah, hak mogok dan pesangon, serta menjadi dasar hukum kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Pasal 87.

Undang-Undang Tahun 2009

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Tentang: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Hukum lingkungan hidup tertinggi di Indonesia yang mengatur AMDAL, UKL-UPL, baku mutu lingkungan hidup, perizinan berusaha terkait lingkungan, serta penegakan hukum pidana dan perdata bagi pencemar lingkungan.

Undang-Undang Tahun 2020

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020

Tentang: Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Mengatur tata kelola usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk kewajiban mutlak pemegang IUP/IUPK untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta keselamatan pertambangan.

Undang-Undang Tahun 2011

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011

Tentang: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial nasional (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Peraturan Pemerintah Tahun 2012

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

Tentang: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Regulasi induk wajib nasional bagi perusahaan dengan tenaga kerja minimal 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3 yang terdiri dari 5 prinsip dasar dan hingga 166 kriteria audit kepatuhan.

Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

Tentang: Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Regulasi sapu jagat lingkungan hidup yang mengatur integrasi Persetujuan Teknis (PERTEK), baku mutu air limbah, baku mutu emisi cerobong, serta tata kelola perizinan dan penyimpanan Limbah B3 nasional.

Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Tentang: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur durasi maksimal PKWT (hingga 5 tahun), kewajiban uang kompensasi PKWT, regulasi alih daya (outsourcing), batas lembur maksimal 4 jam/hari, dan rumus pesangon PHK.

Peraturan Pemerintah Tahun 2015

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015

Tentang: Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Menetapkan tata cara klaim, rincian manfaat santunan, serta kewajiban iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja formal dan informal di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019

Tentang: Kesehatan Kerja

Mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.

Permenaker Tahun 1987

Permenaker No. 04/MEN/1987

Tentang: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Mewajibkan setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi, untuk membentuk P2K3 di mana sekretarisnya wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum.

Permenaker Tahun 1992

Permenaker No. 02/MEN/1992

Tentang: Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mengatur syarat pengangkatan Ahli K3 (pendidikan min Sarjana/D3 teknik, masa kerja, dan lulus pembinaan), kewajiban menyusun laporan K3, serta wewenang memasuki tempat kerja dan menghentikan pekerjaan berbahaya.

Permenaker Tahun 2018

Permenaker No. 5 Tahun 2018

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Standar baku mutu nasional terlengkap mengenai higiene industri, mencakup NAB faktor fisika (kebisingan 85 dBA, getaran, radiasi, iklim kerja panas), faktor kimia, biologi, ergonomi postur kerja, psikologi stres kerja, dan fasilitas sanitasi.

Permenaker Tahun 2020

Permenaker No. 8 Tahun 2020

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Mengatur standar teknis kelaikan operasi, pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji), serta sertifikasi Lisensi K3 (SIO) bagi operator forklift, mobile crane, overhead crane, loader, excavator, dan rigger/juru ikat.

Permenaker Tahun 2016

Permenaker No. 9 Tahun 2016

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Mewajibkan penerapan K3 pada seluruh pekerjaan di mana terdapat beda tinggi 1,8 meter atau lebih, mencakup penggunaan full body harness, anchor point teruji, perencanaan tanggap darurat jatuh, serta sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK).

Permenaker Tahun 2023

Permenaker No. 11 Tahun 2023

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

Regulasi termutakhir yang mengatur izin masuk tangki, silo, bunker, sewer, gorong-gorong, pengujian atmosfer udara (O2, LEL, CO, H2S), ventilasi mekanik paksa, serta kualifikasi resmi Petugas Madya, Petugas Utama, dan Pengawas Ruang Terbatas.

Kepmenaker Tahun 1999

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999

Tentang: Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Mewajibkan pembentukan unit tanggap darurat kebakaran di seluruh tempat kerja dengan rasio personil bertingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).

Permenaker Tahun 2008

Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008

Tentang: Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (P3K)

Mengatur kewajiban penyediaan fasilitas P3K (kotak P3K Bentuk A/B/C, ruang P3K, tandu, APD evakuasi) serta lisensi petugas P3K resmi Kemnaker dengan rasio personil 1 petugas per 150 pekerja (bahaya rendah) atau 1 petugas per 100 pekerja (bahaya potensi tinggi).

Permenaker Tahun 2015

Permenaker No. 12 Tahun 2015

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

Mewajibkan instalasi listrik dirancang, dipasang, dioperasikan, dan dipelihara sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), serta mewajibkan perusahaan dengan daya listrik di atas 200 kVA memiliki Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik berlisensi.

Permenaker Tahun 2015

Permenaker No. 31 Tahun 2015

Tentang: Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Mengatur spesifikasi teknis air terminal (Franklin, sangkar Faraday, elektrostatis), penghantar penurunan (down conductor), dan pembumian (grounding) dengan resistansi pentanahan maksimal 5 Ohm, serta pengesahan berkala instalasi petir.

Permenaker Tahun 2016

Permenaker No. 37 Tahun 2016

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Standar keselamatan botol baja/tabung gas bertekanan, bejana penyimpanan gas cair, kompresor angin, tangki timbun BBM dan bahan kimia, mencakup uji hidrostatik, uji ketebalan ultrasonik (UT), serta sertifikasi operator bejana tekan.

Permenaker Tahun 2016

Permenaker No. 38 Tahun 2016

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

Mengatur syarat keselamatan mesin penggerak mula (genset, motor diesel, turbin), mesin transmisi tenaga mekanik (gir, puli, rantai), mesin perkakas (bubut, frais, bor), dan mesin produksi (mesin press, gergaji, crusher), serta sertifikasi operator genset dan mesin produksi.

Kepmenaker Tahun 1999

Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999

Tentang: Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

Mewajibkan industri yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia berbahaya untuk menetapkan Nilai Ambang Kuantitas (NAK), menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/MSDS) dan label GHS, serta menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.

Permenaker Tahun 1980

Permenaker No. PER.01/MEN/1980

Tentang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Aturan pokok keselamatan konstruksi sipil, gedung, jembatan, dan terowongan, mewajibkan izin kerja galian (trenching shoring), keselamatan perancah (scaffolding), jaring pengaman (safety net), APD proyek, serta penunjukan Ahli K3 Konstruksi.

Kepmen ESDM Tahun 2018

Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018

Tentang: Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)

Kitab hukum operasional utama keselamatan pertambangan minerba di Indonesia, terdiri dari 8 Lampiran yang mengatur pedoman K3 Pertambangan, Keselamatan Operasi (KO) Tambang, SMKP Minerba, lingkungan pertambangan, reklamasi, dan konservasi minerba.

Kepdirjen ESDM Tahun 2019

Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019

Tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan SMKP Minerba

Petunjuk teknis mendalam mengenai tata laksana kelaikan sarana peralatan tambang, pengelolaan bahan peledak dan peledakan (blasting), keselamatan jalan tambang (haul road), perbengkelan, serta pedoman teknis audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Permen LHK Tahun 2021

Permen LHK No. 6 Tahun 2021

Tentang: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Mengatur persyaratan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, simbol dan label limbah B3, pengemasan drum/IBC tank, masa simpan limbah B3, tata cara pemanfaatan/pengolahan, serta manifest elektronik FESTRONIK.

Permen LH Tahun 2014

Permen LH No. 5 Tahun 2014

Tentang: Baku Mutu Air Limbah

Menetapkan batas maksimum kadar pencemar air limbah (pH, BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, Logam Berat) untuk 46 sektor industri manufaktur, tekstil, petrokimia, pulp & paper, serta perhotelan dan fasilitas umum sebelum dibuang ke badan air penerima.

Permen LHK Tahun 2021

Permen LHK No. 11 Tahun 2021

Tentang: Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam (Internal Combustion Engine / Genset)

Menetapkan standar baku mutu emisi gas buang untuk genset bertenaga diesel dan gas (parameter Karbon Monoksida / CO, Nitrogen Oksida / NOx, Sulfur Dioksida / SO2, Partikulat / PM, dan Opasitas) serta kewajiban lubang sampling cerobong standar.

Standar ISO/SNI Tahun 2018

SNI ISO 45001:2018

Tentang: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja — Persyaratan dengan Panduan Penggunaan

Standar global nomor satu untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berbasis High Level Structure (HLS Annex SL 10 Klausul), menekankan kepemimpinan manajemen puncak, partisipasi pekerja, konteks organisasi, dan manajemen risiko preventif.

Standar ISO/SNI Tahun 2015

SNI ISO 14001:2015

Tentang: Sistem Manajemen Lingkungan — Persyaratan dengan Panduan Penggunaan

Standar internasional sistem manajemen lingkungan berbasis siklus hidup produk (Life Cycle Perspective), mewajibkan organisasi mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan signifikan, mengendalikan limbah, efisiensi energi, dan kepatuhan regulasi lingkungan.

Pedoman Industri Tahun 2020

Pedoman PTK 005 SKK Migas / CSMS

Tentang: Contractor Safety Management System (CSMS) Bidang Minyak dan Gas Bumi

Sistem tata kelola K3LL wajib bagi seluruh vendor, kontraktor, dan subkontraktor industri hulu dan hilir migas di Indonesia, mencakup 6 fase tahapan (Penilaian Risiko, Pra-Kualifikasi, Pemilihan, Pra-Pekerjaan, Saat Pekerjaan, dan Evaluasi Akhir).