Lewati ke konten utama
WhatsApp

Safety Helmet

πŸ“ Alat Pelindung Diri

πŸ“– Definisi

Safety helmet (helm pelindung) adalah APD kepala yang berfungsi melindungi kepala pekerja dari benturan, benda jatuh, atau bahaya listrik, sesuai standar dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
βš–οΈ Landasan Regulasi: Permenaker No. 8 Tahun 2010
Tanya tim kami
WAHANA TOTALITA

Ada yang ingin ditanyakan?

Pilih kebutuhan Anda dan lanjutkan percakapan dengan tim Wahana Totalita di WhatsApp.

Lanjut ke WhatsApp