Safety Helmet
π Alat Pelindung Diri
π Definisi
Safety helmet (helm pelindung) adalah APD kepala yang berfungsi melindungi kepala pekerja dari benturan, benda jatuh, atau bahaya listrik, sesuai standar dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
βοΈ Landasan Regulasi: Permenaker No. 8 Tahun 2010