UKL-UPL
π Lingkungan
π Definisi
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh usaha/kegiatan yang berdampak tidak signifikan sehingga tidak memerlukan AMDAL.
βοΈ Landasan Regulasi: PP No. 22 Tahun 2021