Lewati ke konten utama
WhatsApp

UKL-UPL

πŸ“ Lingkungan

πŸ“– Definisi

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh usaha/kegiatan yang berdampak tidak signifikan sehingga tidak memerlukan AMDAL.
βš–οΈ Landasan Regulasi: PP No. 22 Tahun 2021
Tanya tim kami
WAHANA TOTALITA

Ada yang ingin ditanyakan?

Pilih kebutuhan Anda dan lanjutkan percakapan dengan tim Wahana Totalita di WhatsApp.

Lanjut ke WhatsApp