Wajib Lapor Ketenagakerjaan
π Sistem Manajemen
π Definisi
Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat, termasuk data terkait K3.
βοΈ Landasan Regulasi: UU No. 7 Tahun 1981