Sertifikasi resmi Kemnaker RI/BNSP sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Higiene Industri (Industrial Hygiene) adalah ilmu yang mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya lingkungan kerja yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja (PAK) — bukan kecelakaan fisik, melainkan gangguan kesehatan jangka panjang. Bahaya yang diukur: kebisingan (noise), debu industri, bahan kimia di udara, getaran, pencahayaan, suhu ekstrem, dan radiasi non-ionisasi. Di Indonesia, Higiene Industri dipadukan dengan Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) — keduanya diatur oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018.
| Faktor | Contoh Sumber | NAB/Standar | Dampak Kesehatan |
|---|---|---|---|
| Kebisingan | Mesin produksi, kompresor, genset | 85 dB(A) / 8 jam | Ketulian akibat kerja (NIHL) |
| Debu Respirable | Penggerindaan, semen, silika, batubara | 3 mg/m³ (debu umum) | Pneumokoniosis, silikosis |
| Bahan Kimia di Udara | Pelarut, asam, logam berat | Per TLV masing-masing zat | Keracunan organ, kanker |
| Suhu (ISBB) | Dapur, peleburan logam, outdoor | 28°C (kerja berat) | Heat stroke, kelelahan panas |
| Getaran | Gerinda tangan, kendaraan, bor | 5 m/s² (tangan-lengan) | HAVS, kerusakan sendi |
| Pencahayaan | Ruang kerja, gudang | 300 lux (kerja halus) | Kelelahan mata, kecelakaan |
| Radiasi UV | Las busur, sinar matahari outdoor | Per ACGIH TLV | Katarak, kanker kulit |
Kompetensi identifikasi, pengukuran, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja jenjang Muda, Madya, Utama.
Sertifikasi BNSP →Kompetensi kedokteran kerja wajib bagi dokter yang bertugas di klinik perusahaan.
💬 Hubungi KamiKompetensi wajib bagi perawat/bidan yang bertugas di klinik perusahaan.
💬 Hubungi KamiTeknik pengukuran kebisingan dengan Sound Level Meter dan program konservasi pendengaran.
💬 Hubungi KamiSampling dan analisis debu, gas, dan uap bahan kimia di lingkungan kerja.
💬 Hubungi KamiBerdasarkan Permenaker No. PER.01/MEN/1976 (dokter) dan No. PER.01/MEN/1979 (paramedis), setiap dokter dan perawat/bidan yang bekerja di perusahaan wajib mengikuti pelatihan Hiperkes. Sertifikat Hiperkes adalah syarat wajib untuk mendapatkan izin praktik di klinik perusahaan dan menjadi dasar pelaksanaan Medical Check-Up (MCU) karyawan.
K3 secara umum berfokus pada pencegahan kecelakaan (accident prevention). Higiene Industri berfokus pada pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) yang timbul dari paparan jangka panjang terhadap bahaya kimia, fisika, dan biologi — yang sering tidak terasa akut tapi merusak kesehatan selama bertahun-tahun. Keduanya merupakan bagian dari sistem EHS yang komprehensif.
NAB (Nilai Ambang Batas) adalah konsentrasi atau intensitas faktor bahaya di lingkungan kerja yang dianggap masih aman untuk paparan 8 jam/hari selama 40 jam/minggu. Jika pengukuran menunjukkan paparan di atas NAB, perusahaan wajib mengambil tindakan pengendalian. Permenaker 5/2018 menetapkan NAB untuk faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi di tempat kerja.
Permenaker 5/2018 tidak menetapkan frekuensi tunggal — tergantung jenis bahaya dan hasil pengukuran sebelumnya. Umumnya: minimal setahun sekali untuk area dengan potensi paparan. Jika hasil mendekati atau melebihi NAB, frekuensi harus ditingkatkan dan tindakan pengendalian segera dilakukan.
Ya. Permenaker No. PER.01/MEN/1976 mewajibkan setiap dokter yang bekerja di perusahaan untuk memiliki sertifikat Hiperkes. Tanpa sertifikat ini, dokter tidak dapat menjalankan fungsi kedokteran kerja secara legal — termasuk menandatangani hasil MCU dan menetapkan diagnosis PAK.
Ya, jika area kerjanya bising. Permenaker 5/2018 tidak membedakan skala perusahaan. Bengkel kecil dengan gerinda atau kompresor bisa mengekspos karyawannya pada kebisingan di atas 85 dB — melebihi NAB. Paparan selama 5-10 tahun dapat menyebabkan ketulian permanen yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
HAVS (Hand-Arm Vibration Syndrome) adalah penyakit akibat paparan getaran tangan-lengan jangka panjang — dari gerinda, bor, gergaji rantai, atau kendaraan. Gejala: Raynaud's phenomenon (jari memutih saat dingin), mati rasa, nyeri sendi. Berisiko: operator gerinda, tukang las, operator chainsaw, pengemudi alat berat. Tidak bisa disembuhkan — hanya bisa dicegah dengan mengurangi waktu paparan.
Hubungi kami untuk info program dan jadwal pelatihan Higiene Industri / Hiperkes.
💬 Konsultasi via WhatsApp