🔬 Higiene Industri

Pelatihan Higiene Industri dan Hiperkes — Pengukuran NAB Bersertifikat Kemnaker RI

Sertifikasi resmi Kemnaker RI/BNSP sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018.

💬 Konsultasi Jadwal & Biaya

Apa itu Higiene Industri?

Higiene Industri (Industrial Hygiene) adalah ilmu yang mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya lingkungan kerja yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja (PAK) — bukan kecelakaan fisik, melainkan gangguan kesehatan jangka panjang. Bahaya yang diukur: kebisingan (noise), debu industri, bahan kimia di udara, getaran, pencahayaan, suhu ekstrem, dan radiasi non-ionisasi. Di Indonesia, Higiene Industri dipadukan dengan Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) — keduanya diatur oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Dasar Hukum — Permenaker No. 5 Tahun 2018

Faktor Bahaya Lingkungan Kerja yang Wajib Diukur

FaktorContoh SumberNAB/StandarDampak Kesehatan
KebisinganMesin produksi, kompresor, genset85 dB(A) / 8 jamKetulian akibat kerja (NIHL)
Debu RespirablePenggerindaan, semen, silika, batubara3 mg/m³ (debu umum)Pneumokoniosis, silikosis
Bahan Kimia di UdaraPelarut, asam, logam beratPer TLV masing-masing zatKeracunan organ, kanker
Suhu (ISBB)Dapur, peleburan logam, outdoor28°C (kerja berat)Heat stroke, kelelahan panas
GetaranGerinda tangan, kendaraan, bor5 m/s² (tangan-lengan)HAVS, kerusakan sendi
PencahayaanRuang kerja, gudang300 lux (kerja halus)Kelelahan mata, kecelakaan
Radiasi UVLas busur, sinar matahari outdoorPer ACGIH TLVKatarak, kanker kulit

Program Sertifikasi Higiene Industri

Ahli Higiene Industri

Kompetensi identifikasi, pengukuran, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja jenjang Muda, Madya, Utama.

Sertifikasi BNSP →

Hiperkes untuk Dokter Perusahaan

Kompetensi kedokteran kerja wajib bagi dokter yang bertugas di klinik perusahaan.

💬 Hubungi Kami

Hiperkes untuk Paramedis / Perawat Perusahaan

Kompetensi wajib bagi perawat/bidan yang bertugas di klinik perusahaan.

💬 Hubungi Kami

Pengukuran dan Pengendalian Kebisingan

Teknik pengukuran kebisingan dengan Sound Level Meter dan program konservasi pendengaran.

💬 Hubungi Kami

Pengukuran Kualitas Udara Tempat Kerja

Sampling dan analisis debu, gas, dan uap bahan kimia di lingkungan kerja.

💬 Hubungi Kami

Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Ini?

Hiperkes untuk Dokter dan Paramedis Perusahaan

Berdasarkan Permenaker No. PER.01/MEN/1976 (dokter) dan No. PER.01/MEN/1979 (paramedis), setiap dokter dan perawat/bidan yang bekerja di perusahaan wajib mengikuti pelatihan Hiperkes. Sertifikat Hiperkes adalah syarat wajib untuk mendapatkan izin praktik di klinik perusahaan dan menjadi dasar pelaksanaan Medical Check-Up (MCU) karyawan.

Tujuan Pembelajaran

  1. Memahami Permenaker 5/2018 dan nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia
  2. Mengidentifikasi bahaya higiene industri di tempat kerja: anticipation → recognition
  3. Melakukan pengukuran kebisingan, debu, kimia, suhu, dan pencahayaan dengan instrumen yang benar
  4. Mengevaluasi hasil pengukuran terhadap NAB dan regulasi
  5. Merekomendasikan pengendalian bahaya: eliminasi, substitusi, engineering control, APD
  6. Menyusun laporan pengukuran lingkungan kerja untuk Disnaker

Kurikulum — Ahli Higiene Industri (±40 jam)

Modul 1 — Dasar Higiene Industri

  • Sejarah dan ruang lingkup Higiene Industri
  • Regulasi: Permenaker 5/2018, UU 1/1970, Kepmenaker 187/1999
  • Konsep anticipation, recognition, evaluation, control (AREC)
  • Penyakit Akibat Kerja (PAK): klasifikasi, pelaporan, kompensasi BPJSTK

Modul 2 — Bahaya Fisika

  • Kebisingan: pengukuran dengan Sound Level Meter dan dosimeter, TWA calculation, hearing conservation program
  • Getaran: hand-arm vibration syndrome (HAVS), whole-body vibration
  • Suhu lingkungan: ISBB (Indeks Suhu Bola Basah), kerja di panas dan dingin
  • Pencahayaan: lux meter, standar pencahayaan per jenis pekerjaan
  • Radiasi non-ionisasi: UV, inframerah, gelombang mikro

Modul 3 — Bahaya Kimia

  • Klasifikasi bahan kimia berbahaya di udara
  • Teknik sampling: personal sampling vs area sampling
  • Alat sampling: impinger, filter cassette, charcoal tube, ORBO tube
  • Analisis laboratorium: kromatografi, spektrofotometri
  • IDLH, TLV-TWA, TLV-STEL — pengertian dan penerapan

Modul 4 — Pengendalian Bahaya

  • Hirarki pengendalian: eliminasi → substitusi → engineering → APD
  • Ventilasi industri: LEV (Local Exhaust Ventilation) dan dilution ventilation
  • Hearing conservation program: audiometri baseline dan periodik
  • Program monitoring biologis (biological monitoring)

Modul 5 — Pengukuran dan Pelaporan

  • Perencanaan survei higiene industri
  • Teknik sampling yang valid: jumlah sampel, durasi, lokasi
  • Interpretasi hasil dan perbandingan dengan NAB
  • Format laporan pengukuran lingkungan kerja (Permenaker 5/2018)
  • Praktik: pengukuran kebisingan dan pencahayaan langsung

Metode Pelatihan

Program Pelatihan Higiene Industri Kami

Program K3 Terkait

FAQ

K3 secara umum berfokus pada pencegahan kecelakaan (accident prevention). Higiene Industri berfokus pada pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) yang timbul dari paparan jangka panjang terhadap bahaya kimia, fisika, dan biologi — yang sering tidak terasa akut tapi merusak kesehatan selama bertahun-tahun. Keduanya merupakan bagian dari sistem EHS yang komprehensif.

NAB (Nilai Ambang Batas) adalah konsentrasi atau intensitas faktor bahaya di lingkungan kerja yang dianggap masih aman untuk paparan 8 jam/hari selama 40 jam/minggu. Jika pengukuran menunjukkan paparan di atas NAB, perusahaan wajib mengambil tindakan pengendalian. Permenaker 5/2018 menetapkan NAB untuk faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi di tempat kerja.

Permenaker 5/2018 tidak menetapkan frekuensi tunggal — tergantung jenis bahaya dan hasil pengukuran sebelumnya. Umumnya: minimal setahun sekali untuk area dengan potensi paparan. Jika hasil mendekati atau melebihi NAB, frekuensi harus ditingkatkan dan tindakan pengendalian segera dilakukan.

Ya. Permenaker No. PER.01/MEN/1976 mewajibkan setiap dokter yang bekerja di perusahaan untuk memiliki sertifikat Hiperkes. Tanpa sertifikat ini, dokter tidak dapat menjalankan fungsi kedokteran kerja secara legal — termasuk menandatangani hasil MCU dan menetapkan diagnosis PAK.

Ya, jika area kerjanya bising. Permenaker 5/2018 tidak membedakan skala perusahaan. Bengkel kecil dengan gerinda atau kompresor bisa mengekspos karyawannya pada kebisingan di atas 85 dB — melebihi NAB. Paparan selama 5-10 tahun dapat menyebabkan ketulian permanen yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

HAVS (Hand-Arm Vibration Syndrome) adalah penyakit akibat paparan getaran tangan-lengan jangka panjang — dari gerinda, bor, gergaji rantai, atau kendaraan. Gejala: Raynaud's phenomenon (jari memutih saat dingin), mati rasa, nyeri sendi. Berisiko: operator gerinda, tukang las, operator chainsaw, pengemudi alat berat. Tidak bisa disembuhkan — hanya bisa dicegah dengan mengurangi waktu paparan.

Daftar & Konsultasi

Hubungi kami untuk info program dan jadwal pelatihan Higiene Industri / Hiperkes.

💬 Konsultasi via WhatsApp