Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja di lingkungan kerja. Apabila
kita ingin memastikan resiko akibat kecelakaan ini dapat ditangani sesegera mungkin, maka
sangat penting untuk memiliki petugas P3K yang terlatih dan kompeten agar dapat memberikan
pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada korban kecelakaan. Oleh karena itu menteri
tenaga kerja mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Terkait Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Permenaker Nomor Per 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja dan
Permenaker Nomor Per 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja.
#Tujuan Training
Tujuan pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Sertifikasi KEMNAKER adalah
meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan pertolongan pertama, memahami
prosedur P3K sesuai standar, serta memastikan kesiapan menangani cedera dan keadaan darurat
di tempat kerja untuk mengurangi risiko cedera lebih lanjut.
ℹ️ Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
Membawa KTP/identitas diri
Foto 3x4 (2 lembar) untuk sertifikat
Berpakaian rapi dan sopan
📜 Tentang Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi, peserta akan mendapatkan:
Sertifikat Sertifikat BNSP yang diakui secara nasional