📋 Tentang Pelatihan
elatihan Operator Penyimpanan Limbah B3 membekali peserta dengan keterampilan dasar dan teknis untuk mengelola penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai standar K3 dan lingkungan. Fokusnya pada identifikasi jenis limbah, prosedur penerimaan, penyimpanan aman, serta pengendalian bahaya bagi pekerja dan lingkungan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
_______________________________________________________________________
#Syarat Peserta
1. S-1 semua jurusan;
2. D-3 Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) tahun;
3. D-3 selain Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan; atau
4. SMA/SMK dengan pengalaman di bidang penyimpanan Limbah B3 paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan
5. Pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/bimtek di bidang penyimpanan Limbah B3
ℹ️ Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
- Membawa KTP/identitas diri
- Foto 3x4 (2 lembar) untuk sertifikat
- Berpakaian rapi dan sopan
📜 Tentang Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi, peserta akan mendapatkan:
- Sertifikat Sertifikasi BNSP yang diakui secara nasional
- Kartu tanda peserta pelatihan
- Materi pelatihan (modul/handout)