Dasar hukum, program sertifikasi, penerapan SMK3, dan pelatihan K3 resmi bersertifikat Kemnaker RI di Yogyakarta.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya sistematis untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko yang dapat timbul dari aktivitas kerja, sesuai definisi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuan utama K3 adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta kerugian yang timbul akibat proses produksi, sambil menjamin efisiensi dan produktivitas kerja yang optimal.
Penerapan K3 di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama yang saling melengkapi.
Kerangka regulasi yang menjadi fondasi penerapan K3 di tempat kerja
Dua lembaga utama penyelenggara sertifikasi kompetensi K3 nasional
| Jenis Sertifikasi | Lembaga | Berlaku |
|---|---|---|
| Ahli K3 Umum | Kemnaker RI | 3 tahun |
| Ahli K3 Spesialis | Kemnaker RI | 3 tahun |
| Skema Kompetensi K3 | BNSP | 3 tahun |
Kemnaker RI menerbitkan Surat Keputusan resmi untuk skema Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Spesialis, sementara BNSP menyelenggarakan uji kompetensi berbasis skema profesi (SKKNI) untuk berbagai bidang K3 spesifik. Keduanya diakui dan dihargai secara luas di dunia industri Indonesia.
Pilih skema sesuai kebutuhan kompetensi K3 Anda
SMK3 diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan wajib diterapkan oleh perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih, atau perusahaan dengan tingkat risiko bahaya tinggi meskipun jumlah karyawannya lebih sedikit. SMK3 terdiri dari lima elemen utama yang membentuk siklus manajemen keselamatan berkelanjutan:
Menurut International Labour Organization (ILO), lebih dari 2 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di seluruh dunia. Di Indonesia, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ratusan ribu klaim kecelakaan kerja setiap tahunnya, menunjukkan bahwa penerapan K3 yang konsisten masih menjadi tantangan besar bagi banyak perusahaan.
5 langkah pencegahan kecelakaan kerja yang efektif:
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 8 dan ketentuan turunannya, perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) jika mempekerjakan lebih dari 100 karyawan, serta menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Perusahaan dengan tingkat risiko bahaya tinggi atau yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan wajib memiliki Ahli K3 yang ditunjuk dan disahkan oleh Kemnaker RI.
K3 adalah konsep umum keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem manajemen terstruktur untuk menerapkan K3 secara sistematis di perusahaan, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Pelatihan Ahli K3 Umum yang diregulasi oleh Kemnaker RI berlangsung selama 12 hari kerja, mencakup teori, praktik, dan ujian.
Ya. Sertifikat dan SK Ahli K3 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI maupun sertifikasi BNSP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan dan sertifikasi K3 perusahaan Anda dengan tim kami.
💬 Konsultasi Program K3