Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja di lingkungan kerja. Apabila kita ingin memastikan resiko akibat kecelakaan ini dapat ditangani sesegera mungkin, maka sangat pentin…
Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap perusahaan menyediakan Petugas P3K bersertifikat: 1 petugas per 150 karyawan (risiko rendah) atau 1 per 50 karyawan (risiko tinggi). Pelanggaran terhadap kewajiban ini menjadi temuan dalam audit K3 dan inspeksi Disnaker.
Hari 1: Penilaian korban (ABCDE), RJP/CPR teknik terbaru AHA 2020, penggunaan AED, penanganan tersedak (Heimlich Maneuver), penanganan korban tidak sadar.
Hari 2: Perawatan luka dan perdarahan, bidai patah tulang, penanganan luka bakar, syok, keracunan, teknik evakuasi aman, ujian praktik dengan manikin CPR.
Biaya: Rp 1.200.000/orang termasuk peralatan praktik dan sertifikat KEMNAKER RI. In-house untuk grup 10+ orang lebih hemat dan praktis.
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikat BNSP |
| Durasi | 3 Hari |
| Harga | Rp 3.200.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.
Daftar via WhatsApp Sekarang