🩹 P3K di Tempat Kerja

Pelatihan P3K di Tempat Kerja — Petugas P3K Bersertifikat Kemnaker RI

Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008.

💬 Konsultasi Jadwal & Biaya

Apa itu P3K di Tempat Kerja?

P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) adalah tindakan penanganan awal yang diberikan kepada korban kecelakaan atau sakit mendadak di tempat kerja sebelum mendapat pertolongan medis profesional. Tindakan P3K yang cepat dan tepat dapat menentukan hidup atau mati — terutama pada kasus henti jantung (cardiac arrest), pendarahan hebat, tersedak, atau cedera tulang belakang. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap tempat kerja memiliki Petugas P3K bersertifikat dan kotak P3K yang lengkap.

Dasar Hukum — Permenaker No. 15 Tahun 2008

Dua Tingkat Sertifikasi P3K

AspekPetugas P3K Tingkat IPetugas P3K Tingkat II
Lokasi kerjaTempat kerja bahaya rendahTempat kerja bahaya tinggi
Contoh industriPerkantoran, ritel, jasaKonstruksi, manufaktur, pertambangan
Rasio wajib1 per 150 karyawan1 per 100 karyawan
Materi tambahanTrauma lanjutan, evakuasi medis
Durasi pelatihan±40 jam±40 jam
SertifikasiKemnaker RIKemnaker RI
Lisensi berlaku3 tahun3 tahun

Siapa yang Wajib Ikut Pelatihan P3K?

Persyaratan Peserta

Tujuan Pembelajaran

  1. Memahami regulasi P3K di tempat kerja (Permenaker 15/2008)
  2. Melakukan penilaian korban dengan metode DR-ABC (Danger, Response, Airway, Breathing, Circulation)
  3. Melakukan CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) dan penggunaan AED (Automated External Defibrillator)
  4. Menangani pendarahan, luka bakar, patah tulang, dan cedera kepala
  5. Menerapkan teknik evakuasi dan pemindahan korban yang aman
  6. Mengelola kotak P3K dan fasilitas P3K sesuai standar Kemnaker

Kurikulum & Silabus

Petugas P3K Tingkat I & II (±40 jam)

Modul 1 — Regulasi dan Konsep Dasar

  • Permenaker No. 15/2008: kewajiban, rasio, fasilitas
  • Prinsip dasar P3K: cepat, tepat, tidak memperburuk kondisi
  • Penilaian awal korban: DR-ABC

Modul 2 — Henti Jantung dan Pernapasan

  • Tanda-tanda henti jantung dan henti napas
  • Teknik CPR dewasa, anak, dan bayi
  • Penggunaan AED (Automated External Defibrillator)
  • Teknik pembebasan jalan napas (Heimlich maneuver untuk tersedak)

Modul 3 — Penanganan Luka dan Pendarahan

  • Klasifikasi luka: lecet, robek, tusuk, amputasi
  • Teknik penghentian pendarahan: penekanan langsung, tourniquet
  • Perawatan luka bakar: derajat I, II, III
  • Penanganan keracunan: oral, inhalasi, kontak kulit

Modul 4 — Cedera Muskuloskeletal

  • Tanda dan penanganan patah tulang terbuka dan tertutup
  • Imobilisasi dengan bidai (splinting)
  • Penanganan cedera kepala dan tulang belakang
  • Dislokasi sendi — apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Modul 5 — Kondisi Medis Darurat

  • Serangan jantung: gejala dan tindakan awal
  • Stroke: metode FAST (Face, Arms, Speech, Time)
  • Hipoglikemia (gula darah rendah) pada diabetesi
  • Syok: jenis, tanda, dan penanganan

Modul 6 — Evakuasi dan Fasilitas P3K

  • Teknik pemindahan korban: drag rescue, carry, stretcher
  • Isi kotak P3K standar Kemnaker dan cara penggunaannya
  • Pencatatan dan pelaporan insiden P3K
  • Praktik lapangan: simulasi skenario kecelakaan kerja

Metode Pelatihan

Program Pelatihan P3K Kami

Program K3 Terkait

FAQ

Ya. Permenaker No. 15/2008 mewajibkan semua tempat kerja memiliki Petugas P3K — tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran perusahaan. Jumlah petugas yang dibutuhkan tergantung jumlah karyawan dan tingkat bahaya: minimal 1 Petugas P3K per 150 karyawan (bahaya rendah) atau 1 per 100 karyawan (bahaya tinggi).

Petugas P3K Kemnaker RI memiliki lisensi resmi dan sertifikat yang diakui secara hukum — memenuhi kewajiban Permenaker 15/2008. Pelatihan P3K biasa (tanpa sertifikasi Kemnaker) tidak memenuhi kewajiban hukum dan tidak dapat dijadikan bukti compliance saat inspeksi Disnaker.

Ya. Materi CPR mengacu pada panduan American Heart Association (AHA) dan European Resuscitation Council (ERC) yang diadaptasi untuk konteks tempat kerja Indonesia. Teknik 30:2 (30 kompresi dada, 2 napas buatan) dan penggunaan AED diajarkan sesuai standar terkini.

Sertifikat pelatihan P3K pada dasarnya tidak memiliki masa kadaluarsa, namun lisensi Petugas P3K yang menyertainya wajib diperpanjang setiap 3 tahun dengan melampirkan laporan kegiatan selama masa berlaku lisensi. Setelah lisensi habis, Petugas P3K wajib mengikuti proses perpanjangan sebelum dapat bertugas kembali secara resmi.

Permenaker 15/2008 tidak secara spesifik mewajibkan AED, namun sangat direkomendasikan — terutama untuk perusahaan dengan banyak karyawan atau di area terpencil yang jauh dari fasilitas medis. Pelatihan kami mencakup penggunaan AED sehingga Petugas P3K siap jika AED tersedia.

Berdasarkan Permenaker 15/2008, kotak P3K berisi antara lain: kasa steril, perban berbagai ukuran, plester cepat, kapas, kain segitiga (mittela), gunting, peniti, sarung tangan sekali pakai, masker, pinset, senter, gelas cuci mata, aquades/larutan saline, povidon iodine, alkohol 70%, serta buku panduan dan catatan P3K. Jumlah kotak disesuaikan dengan jumlah karyawan dan tingkat bahaya sesuai Lampiran Permenaker 15/2008.

Daftar & Konsultasi

Hubungi kami untuk info jadwal dan biaya pelatihan P3K di Tempat Kerja (Tingkat I/II).

💬 Konsultasi via WhatsApp