Sertifikasi resmi Kemnaker RI sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008.
P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) adalah tindakan penanganan awal yang diberikan kepada korban kecelakaan atau sakit mendadak di tempat kerja sebelum mendapat pertolongan medis profesional. Tindakan P3K yang cepat dan tepat dapat menentukan hidup atau mati — terutama pada kasus henti jantung (cardiac arrest), pendarahan hebat, tersedak, atau cedera tulang belakang. Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap tempat kerja memiliki Petugas P3K bersertifikat dan kotak P3K yang lengkap.
| Aspek | Petugas P3K Tingkat I | Petugas P3K Tingkat II |
|---|---|---|
| Lokasi kerja | Tempat kerja bahaya rendah | Tempat kerja bahaya tinggi |
| Contoh industri | Perkantoran, ritel, jasa | Konstruksi, manufaktur, pertambangan |
| Rasio wajib | 1 per 150 karyawan | 1 per 100 karyawan |
| Materi tambahan | — | Trauma lanjutan, evakuasi medis |
| Durasi pelatihan | ±40 jam | ±40 jam |
| Sertifikasi | Kemnaker RI | Kemnaker RI |
| Lisensi berlaku | 3 tahun | 3 tahun |
Petugas P3K Tingkat I & II (±40 jam)
Ya. Permenaker No. 15/2008 mewajibkan semua tempat kerja memiliki Petugas P3K — tidak ada pengecualian berdasarkan ukuran perusahaan. Jumlah petugas yang dibutuhkan tergantung jumlah karyawan dan tingkat bahaya: minimal 1 Petugas P3K per 150 karyawan (bahaya rendah) atau 1 per 100 karyawan (bahaya tinggi).
Petugas P3K Kemnaker RI memiliki lisensi resmi dan sertifikat yang diakui secara hukum — memenuhi kewajiban Permenaker 15/2008. Pelatihan P3K biasa (tanpa sertifikasi Kemnaker) tidak memenuhi kewajiban hukum dan tidak dapat dijadikan bukti compliance saat inspeksi Disnaker.
Ya. Materi CPR mengacu pada panduan American Heart Association (AHA) dan European Resuscitation Council (ERC) yang diadaptasi untuk konteks tempat kerja Indonesia. Teknik 30:2 (30 kompresi dada, 2 napas buatan) dan penggunaan AED diajarkan sesuai standar terkini.
Sertifikat pelatihan P3K pada dasarnya tidak memiliki masa kadaluarsa, namun lisensi Petugas P3K yang menyertainya wajib diperpanjang setiap 3 tahun dengan melampirkan laporan kegiatan selama masa berlaku lisensi. Setelah lisensi habis, Petugas P3K wajib mengikuti proses perpanjangan sebelum dapat bertugas kembali secara resmi.
Permenaker 15/2008 tidak secara spesifik mewajibkan AED, namun sangat direkomendasikan — terutama untuk perusahaan dengan banyak karyawan atau di area terpencil yang jauh dari fasilitas medis. Pelatihan kami mencakup penggunaan AED sehingga Petugas P3K siap jika AED tersedia.
Berdasarkan Permenaker 15/2008, kotak P3K berisi antara lain: kasa steril, perban berbagai ukuran, plester cepat, kapas, kain segitiga (mittela), gunting, peniti, sarung tangan sekali pakai, masker, pinset, senter, gelas cuci mata, aquades/larutan saline, povidon iodine, alkohol 70%, serta buku panduan dan catatan P3K. Jumlah kotak disesuaikan dengan jumlah karyawan dan tingkat bahaya sesuai Lampiran Permenaker 15/2008.
Hubungi kami untuk info jadwal dan biaya pelatihan P3K di Tempat Kerja (Tingkat I/II).
💬 Konsultasi via WhatsApp