Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah personel yang wajib dimiliki setiap perusahaan untuk menangani cedera atau kondisi darurat medis di tempat kerja sebelum b…
Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah personel yang wajib dimiliki setiap perusahaan untuk menangani cedera atau kondisi darurat medis di tempat kerja sebelum bantuan medis profesional tiba. Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, mencakup penanganan luka, pingsan, henti napas, hingga evakuasi korban. Peserta akan berlatih teknik pertolongan pertama secara praktis, termasuk penggunaan kotak P3K sesuai standar, sehingga siap bertindak cepat dan tepat saat kecelakaan kerja terjadi.
Kewajiban Perusahaan Menurut Regulasi
Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan setiap tempat kerja memiliki petugas P3K terlatih dalam jumlah yang disesuaikan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko tempat kerja. Petugas ini harus memiliki lisensi K3 dan sertifikat P3K yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk Kemnaker RI.
Siapa yang Perlu Sertifikasi Ini?
Staf HR, GA, atau HSE yang ditunjuk sebagai petugas P3K perusahaan
Supervisor lini produksi di area berisiko tinggi
Petugas keamanan (satpam) yang sering menjadi responden pertama
Perusahaan yang perlu memenuhi kewajiban jumlah petugas P3K sesuai regulasi
Dampak Nyata di Tempat Kerja
Respons pertolongan pertama yang cepat dan tepat dalam menit-menit awal kecelakaan sering menjadi penentu antara cedera ringan dan kondisi fatal. Memiliki petugas P3K bersertifikat bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi investasi langsung pada keselamatan tim kerja.
Kurikulum
Materi Pelatihan
01Dasar Hukum dan Kewajiban Petugas P3K di Tempat Kerja (Permenaker No. 15/2008)
02Penilaian Kondisi Korban dan Prioritas Penanganan (Triase Dasar)
03Penanganan Luka, Perdarahan, dan Patah Tulang
04Teknik Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan Penanganan Henti Napas
05Penanganan Pingsan, Sengatan Listrik, dan Kondisi Darurat Lainnya
06Standar Isi dan Pengelolaan Kotak P3K di Tempat Kerja
07Prosedur Evakuasi dan Rujukan ke Fasilitas Medis