Lewati ke konten utama
WhatsApp

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Yogyakarta

Pelatihan komprehensif pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, dan staf keuangan instansi — mencakup Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, e-Purchasing, SiRUP, LPSE, kontrak pemerintah, dan pencegahan temuan BPK. In-house di instansi Anda, dokumen SPJ lengkap.

✓ Perpres 16/2018 & 12/2021✓ Perlem LKPP Terbaru✓ Poin JP ASN✓ Studi Kasus Temuan BPK✓ Pengadaan Langsung Tersedia
Konsultasi Program Pelatihan via WA

Regulasi Utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres 16/2018
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Regulasi induk pengadaan pemerintah yang berlaku. Menetapkan prinsip, metode, pelaku, dan tata cara pengadaan. Diubah sebagian oleh Perpres 12/2021 untuk memperkuat UMKM dan produk dalam negeri.

Perpres 12/2021
Perubahan Perpres 16/2018

Memperkuat keberpihakan pada produk dalam negeri (PDN) dan UMKM: ambang pengadaan langsung naik, kewajiban e-Purchasing diperluas, dan pengaturan P3DN dipertegas.

Perlem LKPP 12/2021
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Petunjuk teknis pelaksanaan Perpres 16/2018 — mengatur detail prosedur, dokumen, dan standar untuk setiap metode pengadaan.

Perlem LKPP 11/2021
E-Katalog dan E-Purchasing

Mengatur penggunaan katalog elektronik nasional, sektoral, dan lokal. E-Purchasing wajib didahulukan jika barang/jasa tersedia di katalog LKPP.

Perlem LKPP 9/2018
Jabatan Fungsional PPBJ

Mengatur Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) — kompetensi, jenjang, angka kredit, dan kewenangan PPBJ dalam proses pengadaan.

UU 2/2017 & PP 22/2020
Jasa Konstruksi

Regulasi khusus untuk pengadaan pekerjaan konstruksi: persyaratan SBUJK, SBU subkontraktor, dan K3 konstruksi yang wajib dipenuhi penyedia jasa konstruksi.

Metode Pengadaan (Perpres 16/2018 jo 12/2021)

MetodeNilai / KondisiPelaksanaCatatan Penting
E-PurchasingWajib jika ada di e-CatalogPPK / Pejabat PengadaanDidahulukan! Jika barang/jasa ada di katalog LKPP, e-purchasing WAJIB dilakukan terlebih dahulu.
Pengadaan Langsung≤ Rp 200 jt (B/PK/JL) atau ≤ Rp 100 jt (JK)Pejabat Pengadaan (1 orang)Tidak perlu tender — cukup 1 penawaran dan negosiasi. Wahana Totalita masuk kategori ini.
Penunjukan LangsungKondisi tertentu (darurat, satu penyedia)PPK + PokjaHarus ada justifikasi tertulis yang kuat. Sering jadi temuan BPK jika alasannya lemah.
Tender CepatSpesifikasi & harga sudah jelas di SIKAPPokja PemilihanProses lebih cepat dari tender biasa — cocok untuk barang standar.
Tender / Seleksi> Rp 200 jt (B/PK/JL) atau > Rp 100 jt (JK)Pokja Pemilihan (min. 3 orang)Proses pengumuman, dokumen, evaluasi, sanggah, penetapan pemenang.
SwakelolaNilai bervariasi, tipe I–IVPPK + Tim Pelaksana SwakelolaBukan berarti bebas administrasi — tetap perlu perencanaan dan SPJ yang ketat.

Peran & Tanggung Jawab dalam Pengadaan

PA / KPA
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran

Menetapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan. Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran kegiatan secara keseluruhan. Menandatangani kontrak bernilai besar.

PPK
Pejabat Pembuat Komitmen

Menetapkan HPS dan spesifikasi teknis, menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, menerima hasil pekerjaan, dan mengajukan pembayaran. Risiko hukum tertinggi.

Pokja Pemilihan
Kelompok Kerja Pemilihan (min. 3 org)

Membuat dokumen pemilihan, melaksanakan proses tender/seleksi, mengevaluasi penawaran, menetapkan pemenang, dan membuat laporan pemilihan.

Pejabat Pengadaan
1 orang untuk pengadaan langsung

Khusus untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung di bawah ambang batas. Menetapkan penyedia, mengklarifikasi spesifikasi, dan mendokumentasikan proses.

PPTK
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Membantu PPK dalam administrasi kegiatan di SKPD: koordinasi teknis, verifikasi progres, penyiapan dokumen tagihan, dan monitoring pelaksanaan di lapangan.

Pengelola Keuangan
Bendahara + Staf Keuangan

Verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran, penerbitan SPP dan SPM, koordinasi dengan BPPKAD/KPPN, dan penyusunan laporan keuangan kegiatan.

⚠️ Temuan BPK Paling Sering — Pahami Sebelum Terlambat

Berdasarkan laporan IHPS BPK, ini adalah temuan paling berulang dalam pengadaan pemerintah yang wajib diketahui setiap PPK dan Pokja:

🔪
Pemecahan Paket

Memecah satu paket besar menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari tender (Pasal 22 Perpres 16/2018). Risiko: tuntutan pidana korupsi.

📋
HPS Tidak Wajar

HPS jauh di atas atau di bawah harga pasar tanpa justifikasi yang memadai. Pembuatan HPS wajib berdasarkan survei harga yang terdokumentasi.

🔖
Spek Mengarah ke Merek

Spesifikasi teknis yang hanya bisa dipenuhi satu merek/penyedia tanpa justifikasi. Melanggar prinsip persaingan sehat.

⏰
Denda Tidak Dipungut

Tidak mengenakan denda 1/1000 per hari kepada penyedia yang terlambat. BPK menghitung ini sebagai kerugian negara.

📦
Volume Tidak Sesuai

Pembayaran tidak sesuai volume/progres pekerjaan yang sebenarnya diselesaikan. Temuan paling sering di pekerjaan konstruksi dan barang.

💻
Tidak Pakai E-Catalog

Membeli barang melalui pengadaan langsung/tender padahal barang tersedia di katalog elektronik LKPP — melanggar kewajiban e-purchasing.

Program Pelatihan PBJP yang Tersedia

Pengadaan Barang/Jasa Dasar (PPK & Pejabat Pengadaan)
⏱️ 2 hari / 14 JP
Sasaran: PPK baru, PPTK, Pejabat Pengadaan, dan staf yang baru menangani pengadaan. Fokus: alur, metode, dokumen, dan HPS.
Tanya via WhatsApp →
Pengelolaan Kontrak Pemerintah
⏱️ 1 hari / 8 JP
Sasaran: PPK, PPTK, dan pengawas lapangan yang mengelola kontrak aktif. Fokus: jenis kontrak, addendum, denda, BAST, dan pembayaran.
Tanya via WhatsApp →
E-Purchasing & Katalog Elektronik LKPP
⏱️ Half-day / 4 JP
Sasaran: Seluruh staf pengadaan yang perlu update cara belanja di e-Catalog LKPP — prosedur, verifikasi produk, dan pembayaran.
Tanya via WhatsApp →
SiRUP & Perencanaan Pengadaan
⏱️ Half-day / 4 JP
Sasaran: Perencana anggaran, PPK, dan staf keuangan. Praktik mengisi SiRUP, membuat RUP SKPD, dan integrasi dengan RKA-SKPD.
Tanya via WhatsApp →
Pokja Pemilihan — Tender & Seleksi
⏱️ 2 hari / 14 JP
Sasaran: Anggota Pokja Pemilihan, LPSE admin, dan PPK yang ingin memahami proses tender dari sisi panitia. Termasuk evaluasi dan sanggah.
Tanya via WhatsApp →
Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan
⏱️ 1 hari / 8 JP
Sasaran: Semua pelaku pengadaan. Kolaborasi dengan KPK/Inspektorat: titik rawan korupsi, gratifikasi, dan cara pencegahannya.
Tanya via WhatsApp →
Update Regulasi Pengadaan Terbaru
⏱️ Half-day / 4 JP
Sasaran: Refresher tahunan untuk semua staf pengadaan: update Perpres, Perlem LKPP, dan SE LKPP terbaru.
Tanya via WhatsApp →
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (PPK & Pokja)
⏱️ 2 hari / 14 JP
Sasaran: PPK dan Pokja yang menangani tender konstruksi. Fokus: spesifikasi teknis, HPS konstruksi, sub-kontraktor, dan SMKK K3.
Tanya via WhatsApp →

Alur Pengadaan Langsung (Nilai ≤ Rp 200 Juta)

Wahana Totalita termasuk dalam kategori ini. Berikut alur standar yang wajib dipahami PPK dan Pejabat Pengadaan:

1
Persiapan

PPK menetapkan spesifikasi teknis, HPS (berdasarkan survei harga), dan rancangan kontrak/SPK.

2
Pemilihan Penyedia

Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) penyedia yang memenuhi kualifikasi, meminta penawaran harga.

3
Klarifikasi & Negosiasi

Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga agar sesuai atau di bawah HPS.

4
Penetapan Penyedia

PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada penyedia yang ditetapkan.

5
Penandatanganan SPK/Kontrak

PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak — memuat ruang lingkup, harga, dan waktu.

6
Pelaksanaan & Pembayaran

Penyedia melaksanakan pekerjaan. Setelah selesai dan BAST ditandatangani, PPK mengajukan pembayaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan PPK, PPTK, dan Pokja Pemilihan?

PPK bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak dan pembayaran. PPTK membantu PPK secara teknis di SKPD. Pokja Pemilihan melaksanakan proses tender/seleksi pemilihan penyedia.

Apa saja metode pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018?

E-Purchasing (wajib jika ada di e-catalog), Pengadaan Langsung (≤ Rp 200 jt), Penunjukan Langsung, Tender Cepat, Tender, dan Seleksi.

Apa temuan BPK yang paling sering terjadi dalam pengadaan?

Pemecahan paket pengadaan, HPS tidak wajar tanpa survei pasar, spesifikasi mengarah ke merek, denda keterlambatan tidak dipungut, dan tidak memanfaatkan e-katalog.

Apakah Wahana Totalita terdaftar di PADI dan LPSE?

Ya. PT Kreasi Ultimate Berjaya (Wahana Totalita) terdaftar di PADI UMKM dan LPSE untuk kategori Pendidikan dan Pelatihan. Pengadaan langsung dapat diproses tanpa tender untuk paket di bawah Rp 200 juta.

Apa itu SiRUP dan mengapa wajib diisi sebelum pengadaan?

SiRUP adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP tempat instansi wajib mengumumkan rencana pengadaan sebelum proses dimulai.

Berapa denda keterlambatan penyedia dan bagaimana menghitungnya?

Denda adalah 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender keterlambatan sesuai Perlem LKPP 12/2021. Denda ini wajib dipungut agar tidak menjadi temuan kerugian negara oleh BPK.

Siap Meningkatkan Kompetensi Pengadaan Tim Anda?

Hubungi kami untuk mendapatkan proposal pelatihan PBJP yang disesuaikan — in-house di instansi Anda, jadwal fleksibel, instruktur berpengalaman, dan dokumen SPJ lengkap siap pakai.

Pengadaan langsung tanpa tender · LPSE & PADI terdaftar · Nilai di bawah Rp 200 juta

💬 Hubungi Kami via WhatsApp: 0877-5915-1278
Tanya tim kami
WAHANA TOTALITA

Ada yang ingin ditanyakan?

Pilih kebutuhan Anda dan lanjutkan percakapan dengan tim Wahana Totalita di WhatsApp.

Lanjut ke WhatsApp