Kepmenaker No. 187/MEN/1999 adalah dasar hukum utama pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja Indonesia, mewajibkan perusahaan yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia berbahaya di atas ambang batas tertentu untuk memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia, menyusun Daftar Bahan Kimia Berbahaya, serta menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan di setiap titik penggunaan.
Kewajiban Utama yang Diatur Kepmenaker 187/1999
- Membuat Daftar Bahan Kimia Berbahaya yang digunakan, disimpan, atau diproduksi di tempat kerja
- Menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) untuk setiap bahan kimia berbahaya, dapat diakses pekerja terkait kapan pun dibutuhkan
- Memiliki personel bersertifikat — Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia — sesuai skala dan tingkat risiko penggunaan bahan kimia di fasilitas
- Menyusun dan menguji secara berkala Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat khusus bahan kimia berbahaya
- Melaporkan status pengendalian bahan kimia berbahaya kepada instansi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
Siapa yang Wajib Tunduk pada Kepmenaker 187/1999?
Kewajiban ini tidak berlaku merata untuk semua perusahaan — ambang batas ditentukan oleh klasifikasi bahaya dan kuantitas bahan kimia yang disimpan atau digunakan. Dalam pengalaman kami mendampingi klien lintas sektor, industri yang hampir selalu terkena kewajiban ini adalah farmasi, petrokimia, cat dan pelapisan, tekstil dengan proses pewarnaan kimia, dan fasilitas pengolahan yang menggunakan bahan pembersih industri dalam jumlah besar. Perusahaan skala kecil dengan penggunaan bahan kimia terbatas perlu memeriksa klasifikasi spesifik bahan yang digunakan sebelum berasumsi tidak termasuk kategori wajib.
Bagaimana Kepmenaker 187/1999 Berkaitan dengan Regulasi K3 Lain?
Regulasi ini berdiri sebagai pelengkap teknis dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan berjalan paralel dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 — perusahaan yang sudah menerapkan SMK3 secara umum tetap wajib memenuhi ketentuan spesifik Kepmenaker 187/1999 jika menggunakan bahan kimia berbahaya, karena SMK3 mengatur sistem manajemen K3 secara menyeluruh sementara Kepmenaker 187/1999 mengatur teknis pengendalian bahan kimia secara spesifik.
Sanksi Ketidakpatuhan yang Sering Ditemukan Saat Inspeksi
Dari pengalaman kami menangani klien yang pernah menghadapi inspeksi Disnaker, temuan paling umum bukan ketiadaan dokumen sama sekali, melainkan dokumen yang tidak diperbarui — LDKB kedaluwarsa, Daftar Bahan Kimia Berbahaya yang tidak mencantumkan bahan kimia baru yang masuk beberapa bulan terakhir, atau personel bersertifikat yang sudah resign tapi belum digantikan. Ketidakpatuhan berulang berisiko sanksi administratif hingga pembekuan sebagian operasional terkait bahan kimia yang bersangkutan.
Peta Kepatuhan: Dari Mana Memulai
Bagi perusahaan yang baru menyadari kewajiban ini, urutan yang realistis untuk mencapai kepatuhan penuh:
- Audit internal seluruh bahan kimia yang digunakan dan klasifikasi bahayanya
- Menyusun atau memperbarui Daftar Bahan Kimia Berbahaya dan LDKB terkait
- Menunjuk atau merekrut Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia bersertifikat sesuai kebutuhan skala operasional
- Menyusun Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat dan mengujinya lewat simulasi rutin
Kami membantu proses ini dari sisi sertifikasi personel melalui Pelatihan Ahli K3 Kimia dan Pelatihan Petugas K3 Kimia, keduanya bersertifikasi resmi Kemnaker RI.



