K3

Kepmenaker No. 187/MEN/1999: Penjelasan Lengkap dan Kewajiban Perusahaan

Kepmenaker No. 187/MEN/1999: Penjelasan Lengkap dan Kewajiban Perusahaan

Latar Belakang Regulasi

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja adalah regulasi dasar yang mengatur penggunaan, penyimpanan, penanganan, produksi, dan pengangkutan bahan kimia berbahaya (BKB) di lingkungan kerja Indonesia. Regulasi ini lahir untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang timbul dari paparan bahan kimia, mengingat karakteristik bahaya kimia — toksisitas, reaktivitas, mudah terbakar — memerlukan pendekatan pengendalian yang berbeda dari bahaya K3 fisik pada umumnya.

Klasifikasi Bahan Kimia Berbahaya

Kepmenaker 187/1999 mengklasifikasikan BKB ke dalam dua kategori utama: bahan beracun dan bahan reaktif. Setiap perusahaan yang menggunakan BKB wajib melakukan klasifikasi potensi bahaya di tempat kerjanya — dikategorikan sebagai potensi bahaya besar atau potensi bahaya menengah — berdasarkan jenis dan jumlah bahan kimia yang digunakan.

Kewajiban Penunjukan Petugas dan Ahli K3 Kimia

Berdasarkan kategori potensi bahaya, regulasi ini menetapkan kewajiban personel yang berbeda:

  • Potensi bahaya besar: wajib minimal 1 Ahli K3 Kimia, ditambah minimal 2 Petugas K3 Kimia (kerja non-shift) atau 5 Petugas K3 Kimia (kerja shift)
  • Potensi bahaya menengah: wajib minimal 1 Petugas K3 Kimia

Kewajiban Dokumen dan Pelabelan

Selain penunjukan personel, perusahaan wajib menyediakan Lembar Data Keselamatan (LDK), yang di era GHS modern dikenal sebagai Safety Data Sheet (SDS), untuk setiap bahan kimia berbahaya yang digunakan. Setiap kemasan atau wadah BKB juga wajib diberi label yang jelas, mencantumkan identitas bahan, klasifikasi bahaya, dan tindakan pencegahan yang diperlukan.

Sanksi Ketidakpatuhan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Kepmenaker 187/1999 — baik dari sisi penunjukan personel, kelengkapan LDK/SDS, maupun pelabelan — berisiko dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara atau permanen kegiatan operasional yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Mengingat besarnya risiko yang dapat timbul dari kelalaian pengendalian BKB — termasuk kecelakaan fatal dan pencemaran lingkungan — kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar bagi perusahaan yang beroperasi dengan bahan kimia.

Butuh bantuan memenuhi kewajiban Kepmenaker 187/1999 di perusahaan Anda? kunjungi halaman program K3 Kimia kami untuk konsultasi dan sertifikasi Petugas/Ahli K3 Kimia.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →