K3

Lisensi K3 Operator Forklift Diterbitkan Oleh Siapa?

Lisensi K3 Operator Forklift Diterbitkan Oleh Siapa?

Lisensi operator forklift di Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), bukan oleh lembaga pelatihan itu sendiri. Lembaga pelatihan seperti Wahana Totalita Konsultan berperan menyelenggarakan pembinaan dan menyiapkan peserta mengikuti ujian, namun penerbitan lisensi resminya tetap melalui jalur Kemnaker.

Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, yang menetapkan bahwa forklift termasuk kategori Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) dan operatornya wajib memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) sebelum bertugas.

Prosesnya: peserta mengikuti pelatihan teori dan praktik dari lembaga penyelenggara pelatihan K3, kemudian mengikuti ujian yang diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan atau penguji K3 yang ditunjuk Kemnaker. Setelah dinyatakan lulus, Kemnaker menerbitkan SIO atas nama operator tersebut, yang berlaku 5 tahun sebelum harus diperpanjang.

Perusahaan yang mempekerjakan operator forklift tanpa SIO resmi Kemnaker berisiko dikenai sanksi administratif, dan operator yang bersangkutan tidak dilindungi secara hukum jika terjadi kecelakaan kerja.

Untuk mendapatkan SIO operator forklift, ikuti Sertifikasi Operator Forklift K3 KEMNAKER RI dari Wahana Totalita Konsultan.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →