K3

Permen PU No. 05/2014: Kewajiban SMK3 Konstruksi untuk Proyek Pemerintah

Permen PU No. 05/2014: Kewajiban SMK3 Konstruksi untuk Proyek Pemerintah

Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum mewajibkan setiap proyek konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD untuk menerapkan SMK3 Konstruksi secara sistematis.

Regulasi ini membagi proyek konstruksi menjadi dua kategori berdasarkan potensi bahaya: Potensi Bahaya K3 Tinggi — proyek dengan pekerjaan berbahaya, dan/atau mempekerjakan 100 pekerja atau lebih, dan/atau bernilai kontrak di atas Rp 100 miliar — wajib memiliki Ahli K3 Konstruksi bersertifikat. Sementara proyek dengan Potensi Bahaya K3 Rendah cukup memiliki Petugas atau Supervisor K3 Konstruksi.

Penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan tenaga ahli K3 sesuai kategori proyeknya berisiko digugurkan dalam evaluasi dokumen tender, atau tidak dapat memulai pekerjaan meskipun sudah memenangkan tender.

Selain penyediaan tenaga ahli, SMK3 Konstruksi juga mensyaratkan penyusunan Rencana K3 Kontrak (RK3K), pelaksanaan inspeksi rutin, serta pelaporan berkala kepada pemberi kerja dan instansi terkait.

Wahana Totalita Konsultan menyediakan pelatihan K3 Konstruksi bersertifikat Kemnaker RI dan BNSP untuk membantu perusahaan konstruksi memenuhi kewajiban regulasi ini.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →