K3

Permenaker No. 12 Tahun 2015: Kewajiban K3 Listrik di Tempat Kerja

Permenaker No. 12 Tahun 2015: Kewajiban K3 Listrik di Tempat Kerja

Latar Belakang Regulasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja mulai berlaku sejak 16 April 2015, sekaligus mencabut Kepmenaker No. KEP.75/MEN/2002 yang sebelumnya menjadi acuan K3 instalasi listrik. Regulasi ini disusun merespons perkembangan teknologi dan perubahan sistem kerja yang menuntut manajemen keselamatan listrik yang lebih modern dan menyeluruh, mengingat listrik menjadi salah satu penyebab kecelakaan kerja fatal terbesar di sektor industri, konstruksi, dan pertambangan di Indonesia.

Ruang Lingkup: Batas Tegangan yang Diatur

Permenaker 12/2015 berlaku untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik dengan tegangan di atas 50 volt AC atau 120 volt DC. Cakupan penerapannya meliputi perencanaan, pemasangan, pemanfaatan, perubahan, dan pemeliharaan instalasi listrik, serta pemeriksaan dan pengujian secara berkala.

Kewajiban Utama Pengusaha

  • Melakukan penilaian risiko (risk assessment) terkait bahaya listrik di tempat kerja
  • Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti sarung tangan isolasi
  • Menyelenggarakan pelatihan K3 untuk pekerjaan yang berhubungan dengan listrik
  • Memastikan instalasi listrik hanya dioperasikan, dipasang, dan dipelihara oleh tenaga kerja bersertifikat K3 Listrik
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap instalasi listrik oleh pemeriksa yang berkompeten

Personel yang Wajib Ditunjuk

Perusahaan wajib memiliki Teknisi K3 Listrik untuk pekerjaan operasional dan pemeliharaan instalasi listrik sehari-hari. Untuk perusahaan dengan instalasi listrik skala besar atau kompleksitas tinggi, wajib pula menunjuk minimal satu Ahli K3 Listrik yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengesahan, dan audit program K3 listrik perusahaan secara keseluruhan.

Sanksi Ketidakpatuhan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Permenaker 12/2015 — baik dari sisi penunjukan personel bersertifikat maupun pemeriksaan berkala instalasi — berisiko dikenai sanksi penghentian operasi instalasi listrik yang tidak memenuhi syarat, di samping sanksi administratif lain dari pengawas ketenagakerjaan.

Ingin memastikan kepatuhan instalasi listrik perusahaan Anda terhadap Permenaker 12/2015? kunjungi halaman program K3 Listrik kami untuk info sertifikasi Teknisi dan Ahli K3 Listrik.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →