K3

Permenaker 13/2025: Aturan Baru Panitia Pembina K3 (P2K3) yang Wajib Diketahui

Permenaker 13/2025: Aturan Baru Panitia Pembina K3 (P2K3) yang Wajib Diketahui

Apa yang Berubah dari PER.04/MEN/1987?

Setelah hampir empat dekade menjadi acuan utama, PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) resmi digantikan oleh Permenaker No. 13 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 19 November 2025. Regulasi baru ini hanya mengatur P2K3 secara spesifik, sementara ketentuan mengenai Ahli K3 dipisahkan ke peraturan lain — perubahan struktural yang membuat masing-masing regulasi lebih fokus dan jelas cakupannya.

Siapa yang Wajib Membentuk P2K3?

Kewajiban membentuk P2K3 tetap berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang karyawan atau lebih, atau perusahaan dengan tingkat risiko bahaya tinggi meskipun jumlah karyawannya lebih sedikit. Ketentuan ini melanjutkan prinsip yang sudah ada sejak regulasi sebelumnya, namun dengan struktur keanggotaan yang lebih rinci.

Struktur P2K3 di Bawah Permenaker 13/2025

Untuk perusahaan berisiko tinggi dengan hingga 100 pekerja, P2K3 wajib memiliki minimal 3 perwakilan dari pihak pengusaha dan 3 perwakilan dari pihak pekerja. Untuk perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, jumlah perwakilan minimal meningkat menjadi 6 orang dari masing-masing pihak. Ketua P2K3 wajib berasal dari jajaran manajemen puncak perusahaan, sedangkan sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 yang telah bersertifikat — menegaskan bahwa P2K3 bukan sekadar formalitas, melainkan struktur yang benar-benar melibatkan pengambil keputusan dan tenaga ahli kompeten.

Tugas dan Pelaporan P2K3

P2K3 bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai K3 kepada manajemen, membantu pengusaha mengidentifikasi faktor bahaya, serta memantau penerapan program K3 secara berkala. Perubahan signifikan dalam Permenaker 13/2025 adalah kewajiban ketua P2K3 melaporkan aktivitas P2K3 setiap 6 bulan sekali melalui sistem informasi digital yang dikelola Kemnaker RI. Pelaporan manual hanya diperbolehkan jika sistem elektronik sedang tidak tersedia atau mengalami gangguan teknis.

Sanksi Ketidakpatuhan

Perusahaan yang tidak membentuk P2K3 sesuai kewajiban, atau tidak melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan, berisiko dikenai sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan — mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, sejalan dengan kewenangan pengawasan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan regulasi ketenagakerjaan terkait.

Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan menyiapkan struktur P2K3 sesuai Permenaker 13/2025, termasuk penunjukan Ahli K3 yang memenuhi syarat sebagai sekretaris, Pelatihan Ahli K3 Umum Wahana Totalita Konsultan dapat menjadi langkah awal yang tepat.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →