Latar Belakang: Dari UU Cipta Kerja ke Permenaker 7/2026
Sejak UU Cipta Kerja mengubah banyak ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aturan alih daya (outsourcing), pemerintah terus menyempurnakan aturan pelaksanaannya melalui peraturan turunan. Permenaker No. 7 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 30 April 2026, adalah regulasi terbaru yang memperketat batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Apa yang Berubah?
Permenaker 7/2026 menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang (non-inti bisnis), bukan untuk pekerjaan yang menjadi kegiatan pokok perusahaan pemberi kerja. Ini merupakan penegasan lebih tegas dibanding aturan sebelumnya yang dinilai memberi ruang penafsiran lebih longgar mengenai jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
Regulasi ini merinci jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, meliputi:
- Jasa kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (katering)
- Jasa keamanan (security)
- Jasa pengemudi dan transportasi pekerja
- Jasa penunjang operasional lainnya
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan
Perjanjian outsourcing wajib dilakukan secara tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa, dengan mencantumkan jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta jaminan hak dan perlindungan pekerja secara jelas.
Kewajiban K3 untuk Tenaga Outsourcing
Tanggung jawab K3 terhadap pekerja outsourcing tetap melekat pada perusahaan tempat pekerja tersebut ditempatkan (perusahaan pemberi kerja), meskipun secara administratif pekerja tersebut berada di bawah perusahaan penyedia jasa outsourcing. Artinya, perusahaan pengguna jasa outsourcing wajib memastikan pekerja outsourcing menerima orientasi K3, APD yang sesuai, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang sama seperti karyawan tetap — kewajiban yang sering terlewat dalam praktik outsourcing sebelum regulasi ini diperjelas.
Masa Transisi dan Sanksi
Perjanjian outsourcing yang sudah berjalan sebelum Permenaker 7/2026 berlaku tetap sah hingga masa kontraknya berakhir, namun perusahaan wajib menyesuaikan perjanjian baru dengan ketentuan ini dalam masa transisi 2 tahun sejak regulasi diundangkan. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang menjadi vendor outsourcing bagi klien BUMN atau multinasional, kepatuhan terhadap kewajiban K3 tenaga outsourcing kini menjadi bagian penting dari penilaian kepatuhan vendor — sejalan dengan standar yang juga diterapkan oleh klien-klien korporat kami dalam proses seleksi vendor dan kontraktor.