Tujuan Program Magang Bersubsidi
Permenaker No. 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang berlaku sejak 30 September 2025, dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan perguruan tinggi melalui pengalaman kerja nyata sebelum memasuki pasar kerja secara penuh. Program ini menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia industri, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan talenta yang lebih siap kerja.
Siapa yang Berhak Mengikuti?
Program ini terbuka bagi lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate) jenjang Diploma maupun Sarjana yang terdaftar dan tervalidasi melalui platform SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta harus melalui proses pendaftaran dan validasi dokumen sebelum diterima ke dalam program magang di perusahaan mitra.
Besaran Subsidi dan Durasi Program
Program magang berlangsung selama 6 bulan, dengan bantuan pemerintah diberikan satu kali dalam bentuk uang saku setara upah minimum — berkisar sekitar Rp 3,3 juta per bulan tergantung wilayah. Selama masa magang, peserta didampingi oleh mentor di tempat magang, dievaluasi secara bulanan, dan didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian).
Kewajiban Perusahaan Penerima Magang
Perusahaan yang menerima peserta magang wajib menyediakan mentor pendamping, melakukan evaluasi berkala, dan mendaftarkan peserta ke program BPJS Ketenagakerjaan selama masa magang berlangsung. Kewajiban ini menegaskan bahwa peserta magang bukan sekadar tenaga kerja tambahan tanpa perlindungan, melainkan peserta program yang berhak atas jaminan sosial dan pembinaan yang layak.
Orientasi K3 sebagai Kewajiban Baru bagi Peserta Magang
Meskipun bersifat sementara, peserta magang tetap bekerja di lingkungan kerja nyata yang memiliki risiko K3 sebagaimana pekerja tetap lainnya. Karena itu, orientasi K3 dasar — pengenalan bahaya di tempat kerja, prosedur tanggap darurat, dan penggunaan APD yang sesuai — menjadi bagian penting yang wajib diberikan perusahaan kepada peserta magang sejak hari pertama, sejalan dengan prinsip perlindungan K3 yang berlaku universal bagi siapa pun yang bekerja di suatu tempat kerja, sesuai UU No. 1 Tahun 1970.
Bagi fresh graduate yang ingin memperkuat kompetensi K3 sebagai bekal karier — baik sebelum, selama, maupun setelah program magang — pelajari lebih lanjut di panduan sertifikasi Ahli K3 Umum untuk fresh graduate kami.