Rencana K3 Kontrak (RK3K) adalah dokumen wajib yang harus disusun oleh penyedia jasa konstruksi sebelum memulai pekerjaan, sesuai ketentuan Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi.
RK3K umumnya memuat: identifikasi bahaya dan penilaian risiko pada setiap tahap pekerjaan, sasaran dan program K3 selama masa proyek, struktur organisasi K3 di lapangan, rencana pengendalian risiko (APD, rambu, prosedur kerja aman), prosedur tanggap darurat, serta anggaran biaya K3 yang dialokasikan dalam kontrak.
Dokumen ini biasanya diserahkan sebagai bagian dari dokumen penawaran teknis saat tender, dan menjadi acuan pelaksanaan K3 selama proyek berjalan — termasuk untuk keperluan audit dan evaluasi oleh pemberi kerja.
Penyusunan RK3K yang baik memerlukan pemahaman mendalam tentang identifikasi bahaya konstruksi dan regulasi K3 yang berlaku, yang menjadi salah satu materi inti dalam pelatihan K3 Konstruksi Wahana Totalita Konsultan.