Tender pengadaan jasa konstruksi pemerintah melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) mensyaratkan penyedia jasa memiliki tenaga ahli K3 Konstruksi bersertifikat sebagai bagian dari dokumen kualifikasi teknis.
Syarat umum yang biasa diminta panitia tender meliputi: sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau Petugas/Supervisor K3 Konstruksi sesuai kategori potensi bahaya proyek (lihat Permen PU No. 05/2014), fotokopi ijazah dan CV tenaga ahli, surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu pada proyek, serta bukti pengalaman kerja di proyek sejenis.
Tanpa dokumen ini, penawaran perusahaan berisiko digugurkan pada tahap evaluasi administrasi dan teknis, terlepas dari seberapa kompetitif harga penawaran.
Banyak perusahaan konstruksi kecil dan menengah kehilangan kesempatan tender bukan karena harga, tetapi karena tidak memiliki tenaga ahli K3 Konstruksi yang tersertifikasi resmi.
Untuk mempersiapkan tenaga ahli K3 Konstruksi yang siap tender, ikuti pelatihan K3 Konstruksi bersertifikat Kemnaker RI dan BNSP dari Wahana Totalita Konsultan.