Posisi Ahli K3 Kimia dalam Struktur K3 Perusahaan
Ahli K3 Kimia adalah tenaga ahli yang ditunjuk dan disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memimpin pengendalian bahan kimia berbahaya (BKB) di perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar, sesuai Kepmenaker No. 187/MEN/1999. Berbeda dari Petugas K3 Kimia yang berfokus pada pelaksanaan harian, Ahli K3 Kimia bertanggung jawab pada level strategis: merancang, mengawasi, dan mengevaluasi keseluruhan program pengendalian bahan kimia perusahaan.
Kewajiban Utama Ahli K3 Kimia
- Membantu mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 terkait bahan kimia berbahaya
- Menyusun program pengendalian bahan kimia berbahaya secara menyeluruh untuk perusahaan
- Memimpin dan mengoordinasikan tim Petugas K3 Kimia dalam pelaksanaan program
- Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program pengendalian BKB
- Menyusun dan meninjau Lembar Data Keselamatan (LDK/SDS) untuk seluruh BKB yang digunakan perusahaan
Wewenang Ahli K3 Kimia
Ahli K3 Kimia memiliki wewenang lebih luas dibanding Petugas K3 Kimia — termasuk merekomendasikan penghentian proses produksi yang menggunakan BKB jika ditemukan risiko yang tidak terkendali, menyetujui atau menolak penggunaan bahan kimia baru dalam proses produksi, serta mewakili perusahaan dalam komunikasi dengan pengawas ketenagakerjaan terkait kepatuhan pengendalian BKB.
Peran dalam Audit dan Investigasi
Ahli K3 Kimia turut berperan dalam audit internal maupun eksternal terkait penggunaan bahan kimia, termasuk memastikan kelengkapan dokumen SMK3 yang berkaitan dengan BKB. Jika terjadi insiden kimia — seperti kebocoran, tumpahan besar, atau paparan yang menyebabkan cedera — Ahli K3 Kimia memimpin proses investigasi untuk menemukan akar masalah dan menyusun tindakan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
Kompetensi Tambahan yang Dibutuhkan
Selain regulasi dasar K3 kimia, Ahli K3 Kimia dituntut memahami metode penilaian risiko kuantitatif seperti HAZOP (Hazard and Operability Study), FMEA (Failure Mode and Effect Analysis), dan FTA (Fault Tree Analysis), serta menyusun Manajemen Program Pencegahan Kecelakaan Besar (MPPKB) untuk fasilitas dengan risiko bahan kimia skala besar. Kompetensi ini yang membedakan jenjang Ahli dari jenjang Petugas, dan menjadi alasan durasi pelatihan Ahli K3 Kimia (80 jam) lebih panjang dibanding Petugas K3 Kimia (60 jam).
Ingin perusahaan Anda memiliki Ahli K3 Kimia bersertifikat? kunjungi halaman program K3 Kimia kami untuk info jadwal dan pendaftaran.