📋 Ringkasan & Ruang Lingkup Hukum
Menetapkan standar baku mutu emisi gas buang untuk genset bertenaga diesel dan gas (parameter Karbon Monoksida / CO, Nitrogen Oksida / NOx, Sulfur Dioksida / SO2, Partikulat / PM, dan Opasitas) serta kewajiban lubang sampling cerobong standar.
* Status Historis: Mencabut atau merevisi ketentuan pada Permen LH No. 13 Tahun 2009 Lampiran I Bagian 2.
🔍 Analisis Kepatuhan & Implementasi Lapangan
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 menertibkan jutaan genset industri, gedung perkantoran, data center, dan rumah sakit. Emisi gas buang mesin genset yang pekat dengan jelaga jelaga dan nitrogen oksida merupakan sumber pencemaran udara ambien perkotaan.
Kepatuhan cerobong emisi genset memerlukan lubang sampling teknis yang aman, yang wajib diverifikasi aspek keselamatannya oleh praktisi Ahli K3 BNSP untuk memastikan keselamatan surveyor penguji saat memanjat cerobong.
Hasil emisi udara ini juga wajib dilaporkan secara terpadu bersama data pengolahan air limbah yang dikelola oleh pemegang sertifikat POPAL dalam pelaporan Semester Lingkungan Hidup.
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 menetapkan baku mutu emisi mesin dengan pembakaran dalam (Internal Combustion Engine / Genset) yang digunakan sebagai pembangkit listrik cadangan di industri, rumah sakit, perhotelan, dan gedung perkantoran. Gas buang genset diesel mengandung nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan partikulat jelaga yang berkontribusi langsung pada pencemaran udara perkotaan.
Penyediaan lubang sampling cerobong standar (sampling port 8D/2D) wajib diverifikasi aspek keselamatannya oleh praktisi Ahli K3 BNSP guna menjamin keselamatan surveyor laboratorium lingkungan saat melakukan pengujian di ketinggian platform cerobong.
Hasil pengujian emisi cerobong genset ini dilaporkan secara berkala bersama pemantauan air limbah yang dikoordinasikan oleh penanggung jawab operasional POPAL dalam pelaporan Semesteran Lingkungan Hidup SIMPEL KLHK.
⚖️ Ketentuan & Pasal-Pasal Kunci
- Pasal 2: Standar baku mutu emisi mesin pembakaran dalam berdasarkan kapasitas genset (kapasitas 101 - 500 kW, 501 - 1000 kW, dan > 1000 kW).
- Pasal 5: Kewajiban pengujian emisi genset berkala (setiap 3 tahun sekali untuk kapasitas 101-500 kW, dan setiap 1 tahun sekali untuk > 500 kW).
- Pasal 8: Persyaratan lubang sampling cerobong emisi (sampling port) dan tangga pengaman sesuai standar keselamatan kerja.
- Pasal 2: Standar baku mutu emisi genset berdasarkan kapasitas daya: 101 - 500 kW, 501 - 1000 kW, dan > 1000 kW.
- Pasal 5: Kewajiban pengujian emisi berkala: 3 tahun sekali untuk genset 101-500 kW, dan 1 tahun sekali untuk genset > 500 kW.
- Pasal 7: Persyaratan penyediaan sarana lubang sampling cerobong emisi (sampling port) standar.
- Pasal 8: Kewajiban platform tangga pengaman dan lantai kerja aman pada cerobong genset.
- Pasal 10: Pelaporan hasil pemantauan emisi melalui sistem informasi pelaporan lingkungan hidup daring (SIMPEL).
🏢 Kewajiban Bagi Perusahaan & Pengurus
1. Memasang lubang sampling (sampling port) pada cerobong genset sesuai kaidah jarak 8D bawah dan 2D atas.
2. Menyediakan tangga monyet bertanggul pengaman dan lantai kerja cerobong yang kokoh berpagar.
3. Melakukan uji emisi cerobong berkala di laboratorium lingkungan terakreditasi KAN.
4. Merawat sistem injeksi bahan bakar dan filter udara genset secara rutin agar pembakaran sempurna.
5. Menginput dan melaporkan hasil uji emisi ke dalam sistem SIMPEL KLHK setiap semester.
⚠️ Sanksi Hukum atas Pelanggaran
Peringatan tertulis dinas lingkungan hidup, pembekuan izin operasi genset, dan sanksi administratif perizinan berusaha OSS RBA.