📋 Ringkasan & Ruang Lingkup Hukum
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur durasi maksimal PKWT (hingga 5 tahun), kewajiban uang kompensasi PKWT, regulasi alih daya (outsourcing), batas lembur maksimal 4 jam/hari, dan rumus pesangon PHK.
* Status Historis: Mencabut atau merevisi ketentuan pada Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 dan regulasi PKWT terdahulu.
🔍 Analisis Kepatuhan & Implementasi Lapangan
PP No. 35 Tahun 2021 merombak lanskap hubungan industrial dan manajemen SDM di Indonesia. Salah satu poin yang beririsan langsung dengan aspek K3 adalah pengetatan batas waktu kerja lembur untuk mencegah kelelahan (fatigue) ekstrem yang menjadi pemicu utama kecelakaan industri.
Manajemen keselamatan kerja yang dipimpin Ahli K3 BNSP berkolaborasi erat dengan tim HRD untuk menetapkan jam istirahat yang cukup dan evaluasi beban kerja fisik maupun psikologis.
Hal ini juga selaras dengan pengukuran ergonomi dan faktor psikososial sesuai regulasi higiene industri modern K3 Lingkungan Kerja guna menjaga tingkat kesehatan stamina tenaga kerja.
Kepatuhan terhadap regulasi ini membutuhkan komitmen terpadu dari jajaran manajemen puncak dan praktisi operasional. Pengawasan harian dijalankan secara sistematis dengan melibatkan personil bersertifikat seperti Ahli K3 BNSP guna mengidentifikasi potensi deviasi dan mencegah timbulnya kerugian operasional di tempat kerja.
Hasil implementasi di lapangan juga wajib didokumentasikan dan diverifikasi dalam proses evaluasi berkala yang selaras dengan ketentuan audit kepatuhan resmi audit SMK3.
⚖️ Ketentuan & Pasal-Pasal Kunci
- Pasal 8: Jangka waktu PKWT paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya.
- Pasal 15: Kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang masa kerjanya minimal 1 bulan.
- Pasal 26: Waktu kerja lembur paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
- Pasal 39: Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tata cara penyelesaian perselisihan.
- Ketentuan Pengawasan: Pelaksanaan pengawasan dikoordinasikan secara berkala oleh Pengawas Ketenagakerjaan spesialis.
- Ketentuan Pelaporan: Kewajiban penyerahan laporan kepatuhan dan audit internal secara periodik kepada instansi pemerintah berwenang.
🏢 Kewajiban Bagi Perusahaan & Pengurus
Mencatatkan PKWT ke dinas ketenagakerjaan secara daring, membayar uang kompensasi PKWT, membatasi lembur maksimal 4 jam sehari, dan menyediakan konsumsi bagi lembur lebih dari 4 jam.
⚠️ Sanksi Hukum atas Pelanggaran
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha ketenagakerjaan.