📖 Definisi
Petugas P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk dan bertanggung jawab melaksanakan P3K. Setiap tempat kerja wajib memiliki petugas P3K bersertifikat dengan jumlah sesuai jumlah pekerja dan tingkat risiko — misalnya 1 petugas untuk 25-150 pekerja pada risiko rendah. Petugas wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan dari Kemnaker.
🔗 Istilah Terkait