Sertifikasi Sertifikasi BNSP · K3
Perpanjangan Sertifikasi BNSP (Online) adalah layanan bagi pemegang sertifikat kompetensi BNSP yang telah atau akan memasuki masa habis berlaku, tanpa batas minimal peserta. Layan…
Program
Sertifikat kompetensi BNSP umumnya memiliki masa berlaku tertentu (umumnya sekitar 3 tahun, tergantung skema dan Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP penerbit). Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat perlu melakukan perpanjangan agar kompetensinya tetap diakui secara resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan, tender, atau persyaratan perusahaan.
Ya, layanan perpanjangan sertifikasi BNSP kami dilakukan 100% online, tanpa perlu datang ke lokasi tertentu.
Tidak. Layanan ini tersedia tanpa batas minimal peserta — Anda bisa mendaftar secara individu maupun berkelompok.
Proses berlangsung 1 hari secara online.
Umumnya dibutuhkan salinan sertifikat BNSP sebelumnya, identitas diri (KTP), dan bukti pengalaman/portofolio kerja terkini sesuai bidang sertifikasi. Karena persyaratan dapat berbeda tergantung skema dan LSP penerbit sertifikat awal, silakan konfirmasi dokumen spesifik yang Anda perlukan langsung ke tim kami via WhatsApp.
Tergantung skema sertifikasi dan ketentuan LSP terkait — beberapa skema memungkinkan perpanjangan melalui asesmen ulang tanpa pelatihan penuh, sementara skema lain mungkin mensyaratkan proses tambahan. Tim kami akan membantu memandu jalur yang sesuai dengan sertifikat dan skema Anda.
Layanan ini melayani berbagai skema sertifikasi BNSP. Untuk memastikan skema sertifikat Anda dapat diproses, silakan hubungi tim kami dengan menyertakan informasi sertifikat yang ingin diperpanjang.
Pendaftaran dilakukan melalui WhatsApp. Tim kami akan membantu verifikasi dokumen dan memandu proses perpanjangan sesuai skema sertifikasi Anda.
Untuk informasi harga terbaru, silakan hubungi tim kami langsung via WhatsApp.
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Durasi | 1 Hari |
| Harga | Rp 3.000.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.