K3 dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, penyedia jasa yang mengikuti tender pemerintah wajib memenuhi persyaratan K3 yang telah ditetapkan. Kegagalan memenuhi syarat K3 dapat menyebabkan gugurnya penawaran.
Dokumen K3 yang Sering Diminta
- Daftar personel dengan sertifikat K3 yang masih berlaku
- Rencana K3 Kontrak (RK3K) Li>Sertifikat Ahli K3 Umum atau K3 Konstruksi (untuk proyek konstruksi)
- Sertifikat Ahli K3 Lingkungan (untuk proyek berdampak lingkungan)
- Bukti asuransi kecelakaan kerja (BPJAMSOSTEK)
Untuk Proyek Konstruksi Pemerintah
Wajib memiliki minimal satu Ahli K3 Konstruksi untuk setiap proyek, dengan tingkat kelas disesuaikan nilai kontrak. Proyek di atas Rp 5 miliar umumnya mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi Madya atau Utama.
Tips Mempersiapkan Dokumen K3 untuk Tender
Mulai persiapkan sertifikasi personel K3 jauh sebelum masa tender. Wahana Totalita dapat membantu perusahaan Anda memenuhi semua persyaratan K3 untuk pengadaan pemerintah.