Hasil Pencarian: 2 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterKepmenaker No. KEP.186/MEN/1999
Mewajibkan pembentukan unit tanggap darurat kebakaran di seluruh tempat kerja dengan rasio personil bertingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).
Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
Mewajibkan industri yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia berbahaya untuk menetapkan Nilai Ambang Kuantitas (NAK), menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/MSDS) dan label GHS, serta menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.