Hasil Pencarian: 1 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterKepmenaker No. KEP.186/MEN/1999
Mewajibkan pembentukan unit tanggap darurat kebakaran di seluruh tempat kerja dengan rasio personil bertingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).