⚖️ Pusat Regulasi K3 & Ketenagakerjaan

Akses direktori hukum keselamatan kerja, higiene industri, baku mutu lingkungan hidup, dan pertambangan Indonesia dengan analisis pasal, kewajiban korporasi, dan kepatuhan.

32+ Regulasi Terverifikasi
100% Hukum Resmi Berlaku
Kemnaker & KLHK Rujukan Sah Industri

Hasil Pencarian: 1 Dokumen Ditemukan

✕ Reset Filter
Kepmenaker Tahun 1999

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999

Tentang: Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Mewajibkan pembentukan unit tanggap darurat kebakaran di seluruh tempat kerja dengan rasio personil bertingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).