Hasil Pencarian: 5 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterUndang-Undang No. 1 Tahun 1970
Landasan hukum utama (payung hukum) pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh yurisdiksi Indonesia. Mewajibkan setiap pengurus tempat kerja menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, upah, hak mogok dan pesangon, serta menjadi dasar hukum kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Pasal 87.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Hukum lingkungan hidup tertinggi di Indonesia yang mengatur AMDAL, UKL-UPL, baku mutu lingkungan hidup, perizinan berusaha terkait lingkungan, serta penegakan hukum pidana dan perdata bagi pencemar lingkungan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020
Mengatur tata kelola usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk kewajiban mutlak pemegang IUP/IUPK untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta keselamatan pertambangan.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
Mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial nasional (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.