Hasil Pencarian: 2 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterUndang-Undang No. 13 Tahun 2003
Mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, upah, hak mogok dan pesangon, serta menjadi dasar hukum kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Pasal 87.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
Mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial nasional (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.