Hasil Pencarian: 1 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterKepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
Mewajibkan industri yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia berbahaya untuk menetapkan Nilai Ambang Kuantitas (NAK), menyediakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/MSDS) dan label GHS, serta menunjuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.