Hasil Pencarian: 2 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterPermenaker No. 12 Tahun 2015
Mewajibkan instalasi listrik dirancang, dipasang, dioperasikan, dan dipelihara sesuai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), serta mewajibkan perusahaan dengan daya listrik di atas 200 kVA memiliki Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik berlisensi.
Permenaker No. 31 Tahun 2015
Mengatur spesifikasi teknis air terminal (Franklin, sangkar Faraday, elektrostatis), penghantar penurunan (down conductor), dan pembumian (grounding) dengan resistansi pentanahan maksimal 5 Ohm, serta pengesahan berkala instalasi petir.