Hasil Pencarian: 3 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterUndang-Undang No. 1 Tahun 1970
Landasan hukum utama (payung hukum) pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh yurisdiksi Indonesia. Mewajibkan setiap pengurus tempat kerja menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Permenaker No. 04/MEN/1987
Mewajibkan setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi, untuk membentuk P2K3 di mana sekretarisnya wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum.
Permenaker No. 02/MEN/1992
Mengatur syarat pengangkatan Ahli K3 (pendidikan min Sarjana/D3 teknik, masa kerja, dan lulus pembinaan), kewajiban menyusun laporan K3, serta wewenang memasuki tempat kerja dan menghentikan pekerjaan berbahaya.