Hasil Pencarian: 2 Dokumen Ditemukan
✕ Reset FilterPeraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019
Mewajibkan pemberi kerja menyelenggarakan upaya kesehatan kerja yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.
Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008
Mengatur kewajiban penyediaan fasilitas P3K (kotak P3K Bentuk A/B/C, ruang P3K, tandu, APD evakuasi) serta lisensi petugas P3K resmi Kemnaker dengan rasio personil 1 petugas per 150 pekerja (bahaya rendah) atau 1 petugas per 100 pekerja (bahaya potensi tinggi).