Apa Itu Ahli K3 Umum?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi di bidang K3 yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI). Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan atau perusahaan dengan risiko tinggi.
Dasar Hukum
Kewajiban memiliki Ahli K3 Umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1992. Perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan operasional.
Syarat Peserta
- Minimal lulusan D3 semua jurusan (diutamakan teknik atau kesehatan)
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3 atau terkait
- Fotokopi KTP, ijazah, dan transkrip nilai
- Pas foto background merah 3x4 (4 lembar)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- CV terbaru
Materi Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Umum mencakup 12 modul utama selama 3-5 hari, meliputi: dasar-dasar K3, perundangan K3, identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, SMK3, investigasi kecelakaan, higiene industri, ergonomi, K3 kebakaran, P3K, dan audit K3.
Biaya dan Jadwal
Biaya pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI di Wahana Totalita Konsultan mulai dari Rp 3.750.000/orang, sudah termasuk materi, ujian kompetensi, dan sertifikat resmi KEMNAKER RI. Pelatihan tersedia setiap bulan secara online via Zoom maupun tatap muka di Yogyakarta.
Proses Sertifikasi
- Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan
- Ikuti pelatihan 3-5 hari (teori dan praktik)
- Ujian kompetensi (tertulis dan wawancara)
- Penerbitan Surat Keputusan KEMNAKER RI (4-6 minggu)
- Terima SKP (Surat Keterangan Penunjukan) resmi
Masa Berlaku
Sertifikat Ahli K3 Umum KEMNAKER RI berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui program refreshing K3. Jangan biarkan sertifikat Anda kadaluarsa karena akan memerlukan pelatihan ulang penuh.