Pentingnya K3 Listrik di Industri
Kecelakaan akibat listrik merupakan penyebab utama kecelakaan fatal di lingkungan industri. Sengatan listrik, kebakaran akibat korsleting, dan ledakan dapat dicegah dengan memiliki personel K3 Listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Dasar Hukum
K3 Listrik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja. Perusahaan yang menggunakan instalasi listrik di atas 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 Listrik.
Materi Pelatihan K3 Listrik
- Peraturan K3 kelistrikan
- Bahaya listrik dan cara pengendaliannya
- Inspeksi instalasi listrik
- Grounding dan bonding
- LOTO (Lockout Tagout)
- Proteksi petir
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
Syarat dan Biaya
Minimal D3 Teknik Elektro atau pengalaman di bidang listrik. Biaya mulai Rp 4.000.000/orang sudah termasuk sertifikat KEMNAKER RI.