Kewajiban P3K di Tempat Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2008, setiap perusahaan WAJIB menyediakan Petugas P3K yang terlatih dan bersertifikat. Jumlah petugas P3K disesuaikan dengan jumlah karyawan dan tingkat risiko pekerjaan.
Berapa Petugas P3K yang Dibutuhkan?
- Risiko rendah: minimal 1 petugas per 150 karyawan
- Risiko tinggi: minimal 1 petugas per 50 karyawan
Materi Pelatihan P3K
Pelatihan berlangsung 2 hari meliputi: anatomi dan fisiologi dasar, penilaian korban, pertolongan pingsan dan henti nafas, RJP (Resusitasi Jantung Paru), penanganan luka dan patah tulang, perdarahan, syok, keracunan, luka bakar, dan evakuasi korban. Dilengkapi dengan praktik menggunakan manikin.
Sertifikat yang Diterima
Peserta yang lulus mendapatkan Sertifikat Petugas P3K resmi KEMNAKER RI yang berlaku selama 3 tahun. Sertifikat ini diperlukan untuk audit K3 dan inspeksi Dinas Ketenagakerjaan.