Apa Itu Limbah B3?
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat mengakibatkan sanksi pidana dan perdata yang berat.
Dasar Hukum
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 6 Tahun 2021. Setiap penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib memiliki izin dan personel yang kompeten.
Materi Pelatihan Limbah B3
- Karakteristik dan klasifikasi limbah B3
- Peraturan dan perizinan limbah B3 terbaru
- Penyimpanan limbah B3 yang benar
- Manifest dan pelaporan limbah B3
- Penanganan tumpahan dan kedaruratan
- Sistem informasi limbah B3 (SIRAJA)
Untuk Siapa Pelatihan Ini?
Pelatihan ini wajib diikuti oleh: petugas gudang limbah B3, manajer lingkungan, HSE officer di industri manufaktur, pertambangan, rumah sakit, laboratorium, dan semua industri penghasil limbah B3.