K3

Sertifikasi Operator Forklift KEMNAKER — Syarat, Biaya & Cara Daftar 2026

Sertifikasi Operator Forklift KEMNAKER — Syarat, Biaya & Cara Daftar 2026

Wajib Punya Lisensi Operator Forklift

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020, setiap operator forklift dan alat angkat angkut lainnya WAJIB memiliki lisensi K3 resmi dari KEMNAKER RI. Mengoperasikan forklift tanpa lisensi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi operator dan perusahaan.

Kelas Operator Forklift

Terdapat 2 kelas operator forklift berdasarkan kapasitas angkat:

  • Operator Kelas I — Forklift kapasitas <5 ton
  • Operator Kelas II — Forklift kapasitas 5-10 ton

Syarat Peserta

  • Minimal lulusan SMA/SMK sederajat
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani (surat dokter)
  • Pengalaman mengoperasikan forklift minimal 6 bulan (untuk operator berpengalaman)
  • Fotokopi KTP dan pas foto 3x4

Materi Pelatihan

Pelatihan berlangsung 3 hari meliputi: peraturan K3 alat angkat, konstruksi dan komponen forklift, prosedur operasi aman, pemeliharaan harian, teknik pengangkatan, penanganan beban, praktik lapangan, dan ujian kompetensi.

Masa Berlaku Lisensi

Lisensi Operator Forklift berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui program refreshing.

🎓
Siap Mulai Sertifikasi K3?

Wahana Totalita Konsultan menyediakan 40+ program pelatihan K3 bersertifikasi BNSP & Kemnaker RI.

Daftar Sekarang →

❓ Pertanyaan Umum