Wajib Punya Lisensi Operator Forklift
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020, setiap operator forklift dan alat angkat angkut lainnya WAJIB memiliki lisensi K3 resmi dari KEMNAKER RI. Mengoperasikan forklift tanpa lisensi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi bagi operator dan perusahaan.
Kelas Operator Forklift
Terdapat 2 kelas operator forklift berdasarkan kapasitas angkat:
- Operator Kelas I — Forklift kapasitas <5 ton
- Operator Kelas II — Forklift kapasitas 5-10 ton
Syarat Peserta
- Minimal lulusan SMA/SMK sederajat
- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani (surat dokter)
- Pengalaman mengoperasikan forklift minimal 6 bulan (untuk operator berpengalaman)
- Fotokopi KTP dan pas foto 3x4
Materi Pelatihan
Pelatihan berlangsung 3 hari meliputi: peraturan K3 alat angkat, konstruksi dan komponen forklift, prosedur operasi aman, pemeliharaan harian, teknik pengangkatan, penanganan beban, praktik lapangan, dan ujian kompetensi.
Masa Berlaku Lisensi
Lisensi Operator Forklift berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui program refreshing.