Auditor SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah personel bersertifikat yang berwenang melakukan audit penerapan SMK3 di perusahaan, sesuai Peraturan Pemerin…
Auditor SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah personel bersertifikat yang berwenang melakukan audit penerapan SMK3 di perusahaan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan menilai kesesuaian penerapan 166 kriteria SMK3 terhadap 5 prinsip dasar (penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan), termasuk teknik audit, wawancara, pengumpulan bukti objektif, hingga penyusunan laporan temuan audit. Sertifikasi ini penting bagi perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 maupun bagi profesional yang ingin berkarier sebagai auditor K3 internal maupun eksternal.
Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?
PP No. 50 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan dengan risiko tinggi atau mempekerjakan minimal 100 orang untuk menerapkan SMK3 secara sistematis. Auditor SMK3 bersertifikat berperan memastikan penerapan ini benar-benar berjalan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
Siapa yang Cocok Mengikuti Pelatihan Ini?
Ahli K3 Umum yang ingin memperluas kompetensi ke bidang audit
Manajer HSE/QHSE yang bertanggung jawab atas kepatuhan SMK3 perusahaan
Calon auditor internal maupun auditor eksternal SMK3
Konsultan K3 yang mendampingi perusahaan menghadapi audit eksternal
Manfaat Sertifikasi
Auditor SMK3 bersertifikat dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan tender pemerintah dan BUMN, serta membantu perusahaan mempersiapkan diri sebelum audit eksternal oleh Kemnaker RI atau lembaga audit SMK3 yang ditunjuk.
Kurikulum
Materi Pelatihan
01Dasar Hukum SMK3: PP No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker Terkait
025 Prinsip Dasar dan 166 Kriteria Penerapan SMK3
03Perencanaan dan Persiapan Audit SMK3
04Teknik Audit: Wawancara, Observasi, dan Pengumpulan Bukti Objektif
05Penilaian Tingkat Penerapan (Kurang, Baik, Memuaskan)